JATIMPOS.CO/SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan elemen gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Madani Maritim, Rabu (19/2/2025).
Pertemuan ini membahas penolakan terhadap proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menyatakan secara tegas menolak proyek reklamasi tersebut.
“Secara pribadi kami ikut menolak adanya reklamasi ini,” ujarnya tegas.
Ia menambahkan bahwa proses PSN ini harus ditinjau ulang dan dicabut, mengingat proyek tersebut berada di kawasan pesisir laut, hutan mangrove, serta wilayah tangkapan nelayan.
“Tidak benar jika kawasan ini digunakan untuk reklamasi proyek SWL,” tambahnya.
Abdul Halim juga mengungkapkan bahwa dalam aksi demonstrasi mahasiswa di DPRD Jatim pada 17 Februari 2025, Ketua DPRD Jatim telah menandatangani tuntutan penolakan PSN SWL. Oleh karena itu, Komisi D berkomitmen untuk mengirim surat resmi ke Ketua DPRD Jatim guna memperkuat dukungan terhadap masyarakat madani maritim.
Lebih lanjut, Abdul Halim menjelaskan bahwa penentuan PSN ini merupakan kebijakan pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah.
“Kami sudah meminta pendapat dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait lainnya. Hampir semuanya menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses penentuan PSN ini,” katanya.
Mengingat tuntutan masyarakat adalah pencabutan PSN SWL, Komisi D DPRD Jatim menyatakan akan mengikuti tuntutan tersebut.
“Apalagi Ketua DPRD sudah menandatangani penolakan ini di hadapan massa aksi,” tegasnya. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
Forum Masyarakat Madani Maritim Desak Pencabutan Izin KKPRL
Heru Budiarto, Koordinator Umum Forum Masyarakat Madani Maritim sekaligus Sekretaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Medokan Ayu, menyampaikan bahwa ini merupakan pertemuan kedua mereka dengan DPRD Jatim.
“Tuntutan utama kami adalah pencabutan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikantongi oleh PT Granting Jaya, pengelola proyek SWL. Kami menduga terdapat pelanggaran dalam izin tersebut, termasuk praktek pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang laut membawa dampak negatif terhadap lingkungan, sosial, dan ekonomi.
“Kerusakan lingkungan akan terjadi, dan secara sosial akan menciptakan kesenjangan karena pemanfaatan ruang laut ini hanya untuk kalangan eksklusif,” jelasnya.
Forum Masyarakat Madani Maritim juga mendesak Ombudsman untuk melakukan investigasi guna memastikan bahwa instansi terkait telah menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.
Selain itu, mereka menuntut pembatalan proyek SWL karena dianggap tidak membawa manfaat positif bagi masyarakat.
“Nelayan terdampak dari proyek ini tersebar di 12 kelurahan di Surabaya, dengan jumlah mencapai ribuan,” ungkap Heru.
Sebagai langkah lanjutan, Forum Masyarakat Madani Maritim telah mendapatkan dukungan dari DPRD Jatim untuk memperjuangkan aspirasi mereka di tingkat nasional.
“Alhamdulillah, kami bisa langsung ke Jakarta untuk bertemu dengan Komisi IV DPR RI guna membahas masalah ini lebih lanjut,” pungkasnya.(zen)