JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memantau harga pangan dilakukan Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Senin (13/11/2023).

Melalui Iptu Choirul Mustofa pimpinan Tim Satgas Pangan Kanit III Pidsus Satreskrim Polres Malang mengatakan sidak ini dilaksanakan bersama Dinas Pasar Kabupaten Malang, bertujuan memantau ketersediaan bahan pokok, terutama yang menjadi kebutuhan utama masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.

"Kami memantau kesediaan pangan di beberapa pasar wilayah Kabupaten Malang bersama Dinas Pasar untuk menghadapi kebutuhan pokok masyarakat menjelang Nataru 2024," kata Choirul.

Choirul menambahkan bahwasanya sidak bersama dinas pasar juga dilaksanakan di beberapa pasar diantaranya pasar Singosari, Pasar Sengguruh dan Pasar Kepanjen, meski diketahui hasil sidak pasar mengalami kenaikan harga tapi masih dalam batas wajar.

"Dari hasil sidak memang ada kenaikan harga dan masih batas wajar," ungkap Choirul.

Ia menjelaskan harga cabai mengalami kenaikan antara 60 ribu sampai 70 ribu dikarenakan dampak kemarau panjang yang melanda Indonesia berakibat berkurangnya produksi cabai.

"Kenaikan harga cabai saat ini memang mengalami perubahan mencapai 60 ribu sampai 70 ribu perkilogramnya, kenaikan harga cabai tersebut efek kemarau panjang yang berakibat tanaman cabai berkurang dari petani," jelas Choirul.

Kanit Pidsus Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan bahwa beras bantuan Bulog/Beras SPHP akan terus ditambahkan hingga awal tahun 2024 sehingga menjamin pasokan beras aman dan stok LPG di wilayah Kabupaten Malang juga tercukupi baik di agen maupun pangkalan, dengan harga di tingkat konsumen sebesar Rp16.000 hingga Rp17.000.

"Beras bantuan dari Bulog akan terus di salurkan hingga awal 2024 untuk gas LPG diwilayah Kabupaten Malang mencukupi dengan harga berkisar antara 16 ribu hingga 17 ribu harga untuk konsumen," urainya.

Choirul mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya penimbunan bahan pokok agar segera melapor ke pihak berwajib sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok.

“Bagi yang mengetahui adanya perilaku penimbunan bahan pokok, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Hal ini menjadi langkah preventif guna menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya. (yon)