JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok dan petani tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 dilakukan pengurangan bantuan. Rencana awal, bantuan senilai Rp300 ribu perbulan tersebut akan diberikan selama tiga bulan dengan jumlah total Rp900 ribu.
Namun, setelah ada perubahan penyesuaian kebijakan kegiatan anggaran, maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya akan menerima Rp600 ribu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan, Herman Hidayat Santoso menjelaskan, di awal perencanaan tahun 2023, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait jumlah nominal bantuan yang akan diterima oleh KPM, yaitu sebesar Rp900 ribu.
"Nah, di tengah perjalanan ada perubahan perubahan penyesuaian kebijakan kegiatan anggaran KUA PPAS. Nah, ada beberapa kegiatan prioritas lain yang harus dibiayai oleh pemerintah, salah satunya adalah tentang progam Peduli Lansia," ujarnya, Jum'at (3/11).
Herman sapaan akrabnya menjelaskan, ada dua opsi tentang kebijakan tersebut, opsi pertama yaitu mengurangi jumlah penerima yang kedua mengurangi indeks bantuan. Kendati demikian, pihaknya bersama tim Banggar menggelar rapat untuk membahas hal tersebut. Alhasil, rapat itu memutuskan untuk mengambil opsi kedua yaitu mengurangi indeks bantuan.
"Disepakatilah bahwa sebaiknya mengurangi indeks bantuan tidak mengurangi jumlah penerima. Disitulah di perubahan PAK ada penyesuaian tentang anggaran tadi, sehingga berdampak bukan pemotongan tapi penyesuaian anggaran karena dipakai oleh kegiatan prioritas yang lain. Sehingga berdampak lah dengan perubahan bulan penerima dari 3 bulan menjadi 2 bulan, itu saja kok," paparnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa jumlah penerima hampir sama dengan tahun 2022 kemarin yaitu sekitar 22 ribuan. Sementara tahapan penyaluran paling akhir diperkirakan awal bulan Desember mendatang.
"Tahap penyaluran insyaallah bulan ini karena kita baru PAK, baru kepastian tentang anggaran karena kegiatan ini tak pikir sebelum PAK, ternyata ada perubahan kebijakan jadi menunggu PAK dan PAK baru disahkan kemarin. Jadi insyaallah untuk penyaluran bulan ini dan paling lambat awal bulan Desember," pungkasnya. (did)