JATIMPOS.CO/JEMBER - Kasus penganiayaan hewan yang terjadi di Kabupaten Jember, viral. Hal ini karena beredar video rekaman kamera CCTV berdurasi 1 menit 5 detik, menunjukkan aksi empat orang remaja menganiaya seekor anjing  jenis maltese.

Kejadian dalam video tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 16.24 WIB, Rabu (10/4/2024) di Jalan Sunan Giri, Lingkungan Talangsari, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Akibatnya, pemilik anjing peliharaan malang itu mengaku tidak terima dengan apa yang dialami hewan peliharaan kesayangannya. 

Pemilik anjing peliharaan bernama Lisa Meliana warga Magelang, Jawa Tengah membuat laporan resmi ke Polres Jember, Kamis (11/4/2024).

Lisa saat dikonfirmasi enggan untuk memberikan klarifikasi ataupun informasi terkait apa yang terjadi pada anjing kesayangannya bernama Viki itu.

Namun diketahui dari medsos Instagram miliknya bernama akun @lisameliana. Lisa menceritakan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi terhadap anjing kesayangannya itu.

"Empat pemuda belasan tahun di Kaliwates, Jember, merasa diri mereka perkasa berhadapan dengan Viki, anjing Maltese kami yang mungil (beratnya hanya 4kg), usianya sudah hampir senior (6,5th), dan tidak pernah punya sejarah agresif! Viki yang tanpa sepengetahuan kami lolos dari pagar dan panik mondar-mandir di jalan depan rumah, mereka hantam dengan balok semen cor di bagian muka dan kepala. Begitu Viki terkapar di tengah jalan dalam keadaan kritis, muka berlumur darah, para pelaku pergi sambil tertawa-tawa," tulis Lisa di keterangan yang disematkan di akun medsos Instagram miliknya.

Dari kejadian penganiayaan itu, kata Lisa di keterangan tertulisnya, anjing peliharaan miliknya terkapar di jalan dengan kondisi kesakitan. Selama kurun waktu kurang lebih satu jam.

"Sebelum diselamatkan oleh orang baik dan kemudian dipertemukan kembali dengan keluarga kami. Dua dokter hewan sepanjang sore itu berusaha menyelamatkan nyawa Viki, tapi keesokan pagi, pukul 5.30 WIB, setelah menjerit kesakitan dan muntah darah, Viki kesulitan bernafas dan akhirnya meninggal," ujarnya secara tertulis.

Bahkan yang membuat pemilik anjing malang tersebut shock karena sedianya anjing tersebut tidak dibawa mudik ke Jember, namun karena tidak tega menitipkan ke orang lain, akhirnya dibawa ke Jember. Dan nasib berkata lain, anjing tersebut meregang nyawa.

"Peristiwa ini membuat kami sekeluarga shock berat. Viki kami bawa berlibur ke Jember dari Magelang karena tidak tega meninggalkan dia di penitipan. Tak kami sangka, justru ia akan menemui ajal yang menyakitkan dalam perjalanan yang seharusnya menyenangkan untuk seluruh keluarga kami ini," ungkapnya lewat tulisan yang dibuatnya.

Dari rekaman kamera video CCTV itu diketahui jumlah orang dan terduga pelaku yang menganiaya anjing peliharaannya. Video tersebut kemudian diunggahnya di medsos Instagram dan kemudian viral.

"Yang membuat keluarga kami lebih shock adalah saat menonton rekaman CCTV: para pelaku tertawa-tawa menikmati perilaku kekejaman mereka," ucapnya tertulis.

"Dalam proses mediasi oleh ketua RT setempat, kami tidak melihat pelaku sungguh-sungguh menyesali perbuatan mereka. Walaupun terlihat menangis, tapi ketika mereka pikir orang-orang tidak memperhatikan, salah satu dari mereka kedapatan sedang tersenyum," sambungnya.

Dari kejadian tersebut, lanjut tulisan yang dibuat Lisa, pihaknya membuat laporan resmi ke polisi terkait dugaan tindak penganiayaan hewan peliharaannya. Lisa juga berkoordinasi dengan komunitas atau forum pecinta anjing yang ada di Jember.

"Kami tidak ingin membiarkan pelaku tak bernurani seperti mereka lenggang kangkung tanpa menerima konsekuensi atas perbuatan keji itu. Karena itu kami putuskan untuk melapor ke kepolisian. Sumber by @fundomrescue (Komunitas atau forum pecinta anjing di Jember), @lisameliana," pungkasnya tertulis.

Terkait kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengaku sudah menerima laporan resmi dari pemilik anjing peliharaan malang itu.

"Kami sudah terima laporan resmi soal dugaan penganiayaan anjing itu. Pemilik dari hewan peliharaan itu sudah lapor ke kami. Terkait penanganan kasusnya, anggota kami sudah melalukan pemeriksaan," kata Abid saat dikonfirmasi terpisah.

"Tapi memang belum semuanya, karena kita masih fokus ops (operasi) ketupat. Kami hanya memeriksa dan meminta keterangan dari pemilik hewan peliharaan sebagai pelapor, dan sejumlah saksi. Juga kami mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya," lanjutnya.

Dari kasus tersebut, kata Abid, akan dilanjutkan dengan proses lidik. Dengan kemudian memeriksa pihak terlapor. Yakni 4 terduga pelaku yang masih di bawah umur.

"Lebih lanjut nanti kita akan proses lidik, apalagi besok kan baru masuk kantor. Mohon waktu," katanya.

Terkait kasus penganiayaan anjing peliharaan itu, mantan Kapolsek Ketapang-Madura ini mengatakan, para pelaku terancama dengan Pasal 66 (2) c UU No. 18 Tahun 2000 Juncto UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Untuk ancaman pidananya 3 bulan. Karena diduga ada tindakan penganiayaan yang menyebabkan hewan peliharaan ini sampai mati," ungkapnya. (ari)