JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Sejumlah Tokoh Agama di Kota Madiun mendesak Wali Kota Madiun untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM), In Lounge Pub dan Karaoke yang ada di Jl. Bali No. 90, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Desakan itu muncul setelah adanya penggerebekan tempat hiburan malam In Lounge Pub dan Karaoke oleh Tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim, dan terungkap adanya prostitusi terselubung di tempat tersebut.

Hal itu seperti disampaikan tiga organisasi keagamaan di Kota Madiun, yaitu Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Madiun, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Madiun dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun di Kantor FKUB Kota Madiun, Rabu (16/9/2020).

Ketua MUI Kota Madiun, Muhammad Sutoyo mengungkapkan, latar belakang keprihatinan tiga organisasi keagamaan di Kota Madiun itu diantaranya untuk menjaga Kota Madiun agar tetap aman dan kondusif. Sehingga tidak ada lagi gejolak atau pergerakan masa atas kejadian itu.

" Kami mohon tempat hiburan malam yang melanggar, bahkan menjadikannya sebagai tempat mesum agar ditutup selama – lamanya, " ungkapnya.

Sementara tempat hiburan malam yang tidak melanggar, menurutnya masih diperbolehkan buka dengan tetap mentaati protokol kesehatan.

" Bagi tempat hiburan yang tidak melanggar ya jangan, mereka juga butuh mencari makan selama mentaati Perda dan mentaati protokol kesehatan saya rasa tidak apa – apa, tapi yang bermasalah tutup saja secara permanen, " jelasnya.

Sementara itu, Ketua DMI Kota Madiun Mas'ud Yahya, menyikapi dengan adanya peristiwa tersebut, juga menyampaikan keprihatinannya. Di tengah suasana pandemi Covid-19 yang seharusnya prihatin, dan terus berupaya untuk bersama - sama mencegah penyebaran virus corona. Namun ditengah keprihatinan itu dimana di Masjid – Masjid diadakan doa bersama, ternyata ada yang melakukan hal yang tidak semestinya dilakukan.

" Kami mohon kepada pihak yang berwenang supaya tempat hiburan itu ijinnya dicabut, begitu juga usaha - usaha yang lain terutama masa hiburan dibatasi jam bukanya, supaya kesempatan untuk berbuat maksiat, mencidrai dan melukai keprihatinan masyarakat terutama masyarakat bawah ini tidak semakin menjadi - menjadi, " ucapnya.

Hal sama diungkapkan Ketua FKUB Kota Madiun, M. Dahlan. Dengan adanya lonjakan - lonjakan kasus Covid-19 di Kota Madiun yang terus meningkat, peraturan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pun diperketat. Termasuk peraturan beribadah di Masjid maupun Mushola dan tempat - tempat ibadah lainnya. Protokol kesehatan, seperti harus pakai masker, cuci tangan kemudian jaga jarak, tetap diterapkan.

Hal itu semata – mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun ternyata di tengah – tengah pandemi Covid-19 seperti ini justru ada tempat hiburan yang melakukan hal - hal yang tidak sepantasnya.

" Itualah sebabnya kami usulkan kepada pemerintah atau yang berwenang supaya tempat – tempat hiburan yang melanggar itu ditutup saja untuk menghindari penyebaran Covid - 19 ini. Semoga aspirasi kami mendapat tanggapan positif dari pihak yang berwenang, " tegasnya. (jum).

TERPOPULER

  • Minggu Ini

  • Bulan Ini

  • Semua