Penuhi Kewajiban, Sejumlah Penyedia Telekomunikasi Kembali Beroperasi di Kota Mojokerto
JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto kembali mengaktifkan layanan beberapa perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang sebelumnya terkena penghentian operasional akibat pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.