Posyandu Surabaya Jadi Pusat Pelayanan Dasar Masyarakat
JATIMPOS.CO//SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperluas fungsi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang terintegrasi. Sebanyak 2.036 Posyandu kini diarahkan untuk mendukung enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), mencakup kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.