JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — Polres Madiun Kota bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan nilai cukai mencapai Rp 549,79 juta. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pelimpahan perkara di Kantor Bea Cukai Madiun, Selasa (23/12/2025).
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polres Madiun Kota pada 6 Desember 2025 terkait dugaan pengangkutan barang terlarang di wilayah Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Menindaklanjuti laporan itu, petugas menghentikan sebuah mobil Suzuki APV hitam di Kelurahan Kelun sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riyadi mengatakan, kendaraan tersebut dikemudikan oleh FAM dengan kernet berinisial JJ. “Setelah dilakukan pemeriksaan, muatan kendaraan bukan narkotika, melainkan rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Di tempat tersebut, petugas menemukan dua orang pekerja berinisial BR dan EFS serta sejumlah kardus berisi rokok ilegal.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 243.440 batang rokok dari berbagai merek tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun P. Dwi Jogyastara mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan melakukan penelitian atas pelanggaran di bidang cukai. Hasilnya, pemilik barang berinisial K terbukti melanggar Undang-Undang Cukai karena menjual dan menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai.
“Pemilik barang memilih penyelesaian perkara tanpa penyidikan sesuai Pasal 40B Undang-Undang Cukai juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Dwi.
Atas pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dengan total Rp 549,79 juta.
Seluruh rokok ilegal yang disita ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan akan diproses sesuai ketentuan. Dwi menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian dalam melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. (jum).