JATIMPOS.CO/BONDOWOSO. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menunjukkan keseriusannya dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana hibah dengan menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso berinisial LH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Bondowoso menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan organisasi kepemudaan tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan penyimpangan itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.

" Dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 tersebut dialokasikan untuk pengadaan seragam Ansor bagi satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting," kata Dian Purnama saat konferensi pers di gedung Kejaksaan Bondowoso, Senin (26/01/2026).

Namun, dalam pelaksanaannya dana hibah tersebut diduga tidak direalisasikan sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal dan ketentuan hibah.

Hasil penyelidikan dan penyidikan mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran yang berujung pada kerugian negara.

" Dari hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana hibah, dengan nilai kerugian negara kurang lebih Rp1,2 miliar," tegasnya.

Dirinya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen administrasi, hingga hasil pemeriksaan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Meski telah menetapkan tersangka, Kejari Bondowoso masih membatasi penyampaian detail perkara ke publik. Hal itu disebabkan proses penegakan hukum saat ini berada dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

" Saat ini informasi yang bisa kami sampaikan masih terbatas karena kami harus menyesuaikan dengan aturan dan batasan dalam masa transisi KUHP dan KUHAP," ujar Dian.

Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri alur penggunaan dana hibah serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (Eko)