JATIMPOS.CO/JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus pengelolaan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (20/1/2026).

Selain Maidi, penyidik KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan wali kota, serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidikan bermula dari dugaan penyalahgunaan dana CSR yang semestinya digunakan untuk kepentingan sosial. Dalam praktiknya, dana tersebut diduga dijadikan sarana pemerasan terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan perizinan maupun proyek di Pemerintah Kota Madiun.

“Dana CSR hanya dijadikan bungkus untuk modus pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Asep.

KPK mengungkap bahwa pada Juli 2025, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang dengan dalih dana CSR Kota Madiun. Arahan tersebut disampaikan melalui sejumlah pejabat pemerintah daerah kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun yang sedang mengurus alih status kelembagaan menjadi universitas.

Dalam proses tersebut, pihak yayasan diminta menyerahkan uang Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan, yang disebut sebagai uang “sewa” selama 14 tahun. Uang itu diserahkan pada 9 Januari 2026 kepada Rochim Ruhdiyanto melalui transfer ke rekening CV Sekar Arum.

Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK mengamankan sembilan orang dari unsur pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta. Penyidik juga menyita uang tunai Rp550 juta sebagai barang bukti, masing-masing Rp350 juta dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah.

Selain perkara dana CSR, penyidik KPK menemukan dugaan pemerasan lain berupa permintaan fee dalam penerbitan perizinan usaha, termasuk perizinan hotel, minimarket, dan waralaba. Dugaan ini masih didalami untuk menelusuri peran para tersangka serta aliran dana.

KPK juga mengungkap dugaan permintaan uang Rp600 juta kepada pihak pengembang pada Juni 2025. Selain itu, terdapat dugaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, serta penerimaan gratifikasi lain pada periode 2019–2022 yang totalnya diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan oleh penyelenggara negara. Sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini. (red/jum).