JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Upaya hukum praperadilan yang diajukan notaris Judy Purwastutik, S.H., M.Kn. terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai proses penetapan tersangka oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta didukung alat bukti yang memadai. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Judy tetap sah dan proses penyidikan berlanjut.
Perkara ini bermula dari laporan Rosalenny Marthinus, warga Desa Kutorejo, yang mengaku mengalami kerugian atas dugaan pengalihan hak atas tanah miliknya secara melawan hukum. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain menghadapi proses pidana, tersangka juga menempuh jalur perdata dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Mjk.
Kuasa hukum pelapor, Teguh Suharto Utomo dari TSR Law Firm, menyampaikan bahwa putusan praperadilan tersebut memperkuat legalitas langkah penyidik. Ia menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan tidak menghentikan proses pidana karena keduanya merupakan ranah hukum yang berbeda.
“Kami berharap penyidik segera merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P21), sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap penuntutan,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Sementara itu, Satreskrim Polres Mojokerto memastikan tetap bekerja secara profesional dan proporsional dalam melengkapi administrasi maupun alat bukti. Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Pidana Ekonomi yang dipimpin Kanit Pidana Ekonomi Iptu Dawan Naibaho, S.I.K., bersama penyidik Denny, S.H.
“Praperadilan sudah diputus dan hasilnya ditolak. Artinya penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum dan didukung bukti yang cukup. Gugatan perdata tidak menghapus proses pidana karena keduanya berjalan terpisah,” tegasnya.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, tahapan penyidikan kini memasuki proses lanjutan menuju pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Warga Desa Kutorejo pun menaruh harapan agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum. (din)
