JATIMPOS.CO/SAMPANG – Polsek Camplong mengambil langkah cepat menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan aktivitas penambangan pasir pantai ilegal di Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Dipimpin langsung Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah, jajaran Polsek melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengecekan ke lokasi pesisir pada Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut turut diikuti Kanit Reskrim Aiptu Yunus S, Kanit Binmas Aiptu Feri Yuliardi, dan Kanit Intel Aipda Imam S.

Di lokasi, petugas menemui salah seorang warga yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengambilan pasir pantai. Meski saat penyisiran tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan yang sedang berlangsung, kepolisian tetap memberikan peringatan keras sekaligus edukasi mengenai ketentuan hukum yang mengatur aktivitas pertambangan.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk penambangan liar atau galian C yang dilakukan tanpa izin resmi.

"Kami ingatkan dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," tegas Iptu Dwi Abdillah.

Ia menambahkan, perusakan kawasan pesisir juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku yang terbukti merusak ekosistem pantai hingga memicu abrasi dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Camplong juga mengapresiasi masyarakat dan insan media yang aktif menyampaikan informasi terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal.

"Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan. Polsek Camplong selalu terbuka menerima laporan maupun masukan dari masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban. Kepedulian masyarakat seperti inilah yang membantu kami menjaga wilayah tetap kondusif," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, instansi teknis, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan pesisir.

"Kami mengajak semua pihak menjaga ekosistem pesisir agar terhindar dari abrasi dan kerusakan lingkungan. Pantai ini merupakan aset bersama yang harus kita rawat demi keselamatan dan masa depan generasi mendatang," imbuhnya.

Setelah mendapatkan penjelasan mengenai aturan hukum serta dampak lingkungan yang ditimbulkan, warga yang ditemui petugas menyatakan memahami dan berkomitmen tidak melakukan aktivitas pengambilan pasir pantai secara ilegal. Proses klarifikasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Sebagai langkah antisipasi, Polsek Camplong juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sampang. Mengingat kawasan pesisir dari garis pantai hingga 12 mil menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kepolisian akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan.

"Polsek Camplong akan mengintensifkan patroli harkamtibmas untuk mengantisipasi penambangan pasir pantai ilegal. Jika di kemudian hari ditemukan aktivitas tersebut tanpa memenuhi ketentuan hukum, kami akan menindak tegas sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan," pungkas Kapolsek. (red)