JATIMPOS.CO//LAMONGAN – Anggota Polsek Pucuk Polres Lamongan menangani laporan masyarakat terkait seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan membawa senjata tajam berupa sabit di sekitar Jalan Rawa, Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Senin (21/9/2026).
Kapolsek Pucuk AKP Kharis Ubaidillah melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan kejadian tersebut.
“Polsek Pucuk menerima informasi dari perangkat Desa Plososetro terkait seorang laki-laki berinisial EAS (36), warga Kecamatan Pucuk, yang diduga ODGJ dan sedang marah-marah sambil membawa sabit sehingga meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan membujuk serta mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. EAS juga menyerahkan sabit yang dibawanya kepada petugas.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Pucuk untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lebih lanjut bersama pemerintah desa, pihak kesehatan jiwa Puskesmas Pucuk serta keluarga yang bersangkutan,” lanjutnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus memastikan yang bersangkutan mendapatkan penanganan sesuai kondisi dan kebutuhannya.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan orang yang diduga mengalami gangguan jiwa dan berpotensi membahayakan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau petugas terdekat agar dapat ditangani secara aman dan sesuai prosedur. (Iswt)