JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengakui penetapan target Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) belum sepenuhnya berdasarkan pemetaan potensi riil. Selama ini, penetapan target masih banyak menggunakan tren historis atau capaian tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak saat rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (21/9/2026). Emil menjelaskan kondisi tersebut menjadi salah satu faktor realisasi LLPADS dapat melampaui target yang ditetapkan dalam APBD.
“Penetapan target masih banyak menggunakan tren historis atau capaian tahun sebelumnya, bukan sepenuhnya berdasarkan pemetaan potensi riil,” ungkap Emil.
Selain metode penetapan target, Emil menyebut terdapat objek LLPADS yang bersifat insidentil atau fluktuatif sehingga sulit diproyeksikan secara presisi saat penyusunan APBD.
“Terdapat objek-objek LLPADS yang bersifat insidentil atau fluktuatif, seperti jasa giro, bunga, hasil penjualan aset yang tidak dipisahkan, maupun penerimaan kerja sama daerah, yang sulit diproyeksikan secara presisi pada saat penyusunan APBD,” ujarnya.
Potensi Penerimaan Belum Seluruhnya Terpetakan
Emil mengatakan masih terdapat potensi penerimaan LLPADS yang belum seluruhnya terpetakan. Karena itu, Pemprov Jatim menyiapkan pembenahan metode penetapan target melalui pemetaan potensi yang lebih terukur.
“Kami memahami bahwa masih terdapat potensi penerimaan yang belum seluruhnya terpetakan,” kata Emil.
Pemprov Jatim juga telah melakukan inventarisasi awal terhadap berbagai objek LLPADS. Di antaranya hasil pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak dipisahkan, kerja sama daerah, jasa giro dan pendapatan bunga.
Namun, Emil menyebut kualitas basis data pada masing-masing objek belum seluruhnya sama. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penguatan basis data ditempatkan sebagai agenda dalam penyusunan kebijakan LLPADS.
“Kami menyadari bahwa kualitas basis data antarobjek belum seluruhnya merata, sehingga penguatan basis data yang terukur dan termutakhirkan menjadi salah satu agenda prioritas dalam pelaksanaan Perda ini, melalui sinkronisasi data antara Bapenda dengan Perangkat Daerah pengelola” ujarnya.
Emil menegaskan pembentukan Perda LLPADS tidak hanya ditujukan untuk memindahkan ketentuan yang sudah berjalan. Regulasi baru diharapkan memperbaiki metode penetapan target berbasis potensi sekaligus memperkuat pengelolaan data.
Di sisi lain, optimalisasi LLPADS tidak diarahkan untuk menciptakan pungutan baru bagi masyarakat. Pemprov Jatim menegaskan setiap penerimaan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
“Optimalisasi LLPADS tidak melahirkan pungutan atau beban baru yang tidak berdasar hukum bagi masyarakat,” tegas Emil.
Pemprov Jatim juga menyatakan indikator keberhasilan pengelolaan LLPADS tidak hanya dilihat dari capaian nominal. Akurasi proyeksi potensi, piutang tertagih, ketepatan penyetoran, kualitas basis data serta kontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik turut menjadi indikator.
“Indikator keberhasilan pengelolaan LLPADS tidak hanya diukur dari persentase capaian target nominal, tetapi juga mencakup akurasi proyeksi potensi, rasio piutang tertagih, ketepatan waktu penyetoran, kualitas basis data, serta kontribusi penerimaan terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.