JATIMPOS.CO//SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan aturan pelaksanaan setelah DPRD Jatim menyepakati Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026).

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pengesahan Raperda tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang telah berlangsung cukup panjang antara pemerintah dan DPRD Jatim.

"Alhamdulillah ini kita sudah ketemu di dalam proses yang sudah cukup panjang diskusinya. Sampailah kemudian kesepakatan bersama untuk bisa menyetujui Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas," kata Khofifah usai rapat paripurna.

Menurutnya, pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Khofifah menekankan pentingnya keterlibatan dunia pendidikan dan dunia usaha dalam menciptakan layanan yang inklusif.

"Pada dasarnya ini tugas bersama antara pemerintah dan seluruh stakeholders dengan semua masyarakat, terutama di dunia pendidikan dan dunia usaha, bagaimana memberikan ruang yang sama dan memberikan layanan secara inklusif," ujarnya.

"Jadi inklusivitas itu menjadi bagian penting karena untuk bisa masuk pada pemenuhan hak-hak mereka, ini dibutuhkan keterbukaan semua elemen, semua sektor untuk memberikan ruang yang sama bagi seluruh warga bangsa, termasuk di dalamnya adalah mereka penyandang disabilitas," tambahnya.

Khofifah juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Sebab, menurutnya, implementasi Perda nantinya akan mencakup sejumlah layanan yang pelaksanaannya berkaitan langsung dengan pemerintah daerah.

"Jadi ini menjadi penting untuk dikoordinasikan dengan kabupaten/kota, karena banyak sekali implementasinya nanti di kabupaten/kota. Ada layanan pendidikan, ada layanan kesehatan, ada vokasi, lalu dunia kerja," katanya.

Dinsos Jatim Siapkan Pergub dan Juklak

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim Restu Novi Widiani mengatakan, pihaknya menyambut pengesahan Raperda tersebut. Ia menyebut Dinsos Jatim sejak awal telah dilibatkan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan kelompok yang mewakili penyandang disabilitas dalam proses pembahasannya.

"Perda tadi tentunya ini luar biasa ya. Kami berterima kasih pada DPRD sebagai inisiator. Dan ini tentunya disambut gembira oleh teman-teman koalisi yang mewakili, karena ini sesungguhnya dari awal mereka dikumpulkan untuk memberikan masukan," kata Novi.

Setelah Perda tersebut disahkan, Novi mengatakan Dinsos Jatim akan menyiapkan aturan teknis sebagai tindak lanjut. Aturan tersebut di antaranya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).

"Nah, tentunya setelah ini Dinas Sosial menyiapkan peraturan-peraturan selanjutnya terkait teknisnya, Pergub dan Juklaknya," ujarnya.

Selain menyiapkan aturan teknis, Novi mengatakan Pemprov Jatim bersama pemerintah kabupaten/kota dan OPD terkait akan menjalankan sejumlah program untuk mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.

Ia menyebut terdapat tiga kelompok program utama yang berkaitan dengan layanan disabilitas, yakni perlindungan dan jaminan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta rehabilitasi.

Untuk perlindungan dan jaminan sosial, Dinsos Jatim telah menjalankan program Asistensi Penyandang Disabilitas Berat (ASPD) sejak 2019. Namun, Novi mengakui layanan tersebut belum mencakup seluruh penyandang disabilitas yang membutuhkan.

"Perlindungan dan Jaminan Sosial kita sudah siapkan bagi mereka yang disabilitas berat, sudah dimulai dari 2019 itu ASPD (Asistensi Penyandang Disabilitas Berat), tentunya ini juga belum semua," katanya.

Sementara dalam pemberdayaan ekonomi, Dinsos Jatim memiliki program KIP Juara atau Kewirausahaan Inklusif Produktif. Novi mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya mengubah posisi penyandang disabilitas dari objek menjadi subjek pembangunan.

"Tadi dijelaskan sama Ibu Gubernur bahwasanya ada perubahan stigma ya, dari mereka menjadi objek, sekarang mereka harus menjadi subjek pembangunan. Salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi. Ini juga kita sudah ada KIP Juara (Kewirausahaan Inklusif Produktif)," ujarnya.

Untuk aspek rehabilitasi, Novi menyebut layanan tersebut menjadi salah satu fungsi UPT milik Dinsos Jatim. Saat ini, menurutnya, terdapat tujuh UPT yang telah disiapkan dan di dalamnya terdapat layanan bagi penyandang disabilitas.

"Rehabilitasi, ini adalah fungsi UPT kami. UPT kami ini yang paling banyak di antaranya memang untuk disabilitas. Dalam UPT kita sudah siapkan 7," katanya.

Novi menambahkan, pelaksanaan Perda di tingkat kabupaten/kota juga berkaitan dengan kesiapan anggaran. Ia menyebut pemerintah daerah memiliki kebutuhan budgeting masing-masing dalam menjalankan layanan bagi penyandang disabilitas.

"Ya, inilah salah satu kalau sudah ada ini kan undang-undangnya juga ada. Cuma kadang-kadang kan terkait dengan budgeting ya, budgeting Pemkab/Pemkota sendiri," ujarnya.

Menurut Novi, pemerintah kabupaten/kota juga telah diarahkan menyiapkan shelter permanen sebagai bagian dari standar pelayanan. Hal tersebut, kata dia, berkaitan dengan edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai penyediaan layanan di tingkat kabupaten/kota.

"Tapi melalui edaran Mendagri, standar pelayanan ini itu sudah harus disiapkan oleh kab/kota, berupa shelter-shelter permanen. Salah satu di antaranya untuk menampung disabilitas ini," katanya.

"Pemkab/Pemkot selama ada anggarannya pasti mereka juga mendukung ini. Jadi itu," pungkasnya. (zen)