JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Polres Lamongan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan seorang pria yang meninggal dunia di teras rumah kos di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban diketahui berinisial AY (41), warga Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Tikung yang dipimpin Kapolsek Tikung IPTU Fahrurozi bersama anggota Pamapta dan Tim Inafis Satreskrim Polres Lamongan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Benar, pada hari Selasa sekitar pukul 12.00 WIB Polres Lamongan menerima laporan dari masyarakat terkait ditemukannya seorang laki-laki berinisial AY (41), warga Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, yang meninggal dunia di teras rumah tempat kosnya di Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung," ujarnya.

"Setelah proses olah TKP selesai, petugas bersama warga melakukan evakuasi jenazah ke RSUD dr. Soegiri Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum," lanjutnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keluarga, keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keluarga, keluarga almarhum menyatakan menolak dilakukan autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa almarhum mempunyai riwayat penyakit asma," tambahnya.

Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan kejadian serupa atau situasi lain yang memerlukan penanganan petugas, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat. (Iswt)