JATIMPOS.CO/TUBAN - Penyuluhan Hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan Ronggolawe kembali digulirkan. Kali ini bertema “Tindak Pidana Umum dan Alur Proses Peradilan Berdasarkan KUHAP Tahun 2025”. 

Bertempat di Ruang Rapat Dandang Watjono Lantai 1, Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Kamis (12/2/2026) hadir sebagai narasumber Sutrisno Puji Utomo, S.H., M.H.

Penulis buku Kompilasi KUHP dan UU Penyesuain Pidana ini menjelaskan point penting isi dari KUHP dan KUHAP terbaru, yaitu menempatkan korban dan masyarakat sebagai bagian penting dalam keadilan. Artinya, hukum bukan hanya teks pasal, tapi juga nilai kemanusiaan.

Dalam pemidanaan, jika sebelumnya sanksi bagi pelaku kejahatan adalah penjara, maka dalam KUHP dan KUHAP terbaru, pemidanaan bisa dijatuhkan menjadi beberapa jenis, yaitu pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda dan pidana bersyarat. Kenapa demikian, karena penjara tidak selalu menyelesaikan masalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 65 KUHP.

“Tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah, membina, memulihkan dan menyadarkan pelaku kejahatan,” jelas Sutrisno.

Sedangkan dalam KUHAP menjelaskan bahwa lebih membuka ruang penyelesaian perkara diluar persidangan yaitu restorasi justice dan diversi.

Acara yang melibatkan 50 peserta dari 27 desa dan kelurahan di 6 kecamatan di Kabupaten Tuban sebagai Paralegal Posbankum-Desa, dibuka resmi oleh Dr.M. Masyhudi. Tujuannya meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan kepatuhan hukum untuk menciptakan budaya hukum.

Selain tergugahnya budaya hukum, memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara, mencegah tindak kejahatan/pelanggaran, sekaligus mendorong penyelesaian masalah hukum secara adil.

Dalam penjelasan komprehensif Dr. M. Masyhudi dikatakan bahwa Paralegal desa merupakan ujung tombak pelayanan hukum di masyarakat. Hal ini membuka pintu solusi untuk memperluas akses keadilan melalui edukasi, pendampingan dan rujukan hukum.

“Kami mengapresiasi LBH KP. Ronggolawe yang memberikan penguatan kapasitas kepada Paralegal Posbankum-Desa,” ucapnya.

 

Direktur LBH KP.Ronggolawe Nunuk Fauziyah menyampaikan penjelasan dimana kedudukan warga negara di hadapan hukum.


 

Acara yang dikemas FGD ini difasilitasi oleh Nunuk Fauziyah selaku Direktur LBH KP.Ronggolawe. Fokusnya ialah pada study kasus, peran paralegal, membangun jejaring untuk memperkuat kerja paralegal serta kelanjutan peningkatan kapasitas intelektual. Melalui metode diskusi kelompok, presentasi, ceramah dan berbagi peran. 

Acara dilanjutkan dengan memotong tumpeng sebagai penanda pada 14 Februari 2026 merupakan hari jadi lembaga Koalisi Perempuan Ronggolawe berusia 22 tahun. LBH ini menyebut sepanjang perjalanan telah menangani 1.678 perkara yang berkekuatan hukum dan konsultasi hukum. (min)