JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memperpanjang kerjasama strategis dengan Kejaksaan Negeri Jombang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (3/3/2026) pagi. Dokumen kerjasama diteken langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, dan Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Gus Salmanudin, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, jajaran Kepala OPD, serta pejabat kejaksaan.
Bupati Warsubi dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Dukungan hukum dari Kejaksaan menjadi kebutuhan mendasar agar setiap kebijakan dan program pembangunan di Jombang berjalan sesuai koridor hukum. Kami ingin memastikan aset daerah terjaga dan setiap rupiah APBD digunakan secara akuntabel,” ujar Warsubi.
Ia berharap pendampingan hukum dari Kejaksaan dapat meminimalisir potensi persoalan sejak dini, sehingga aparatur sipil negara (ASN) dapat bekerja lebih tenang dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Dyah Ambarwati menekankan bahwa kerjasama di bidang Datun mengedepankan pendekatan pencegahan.
“Bidang Datun adalah bagian dari upaya preventif untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Kami lebih senang diajak berdiskusi dan konsultasi sejak awal sebelum muncul permasalahan hukum yang berat,” tegasnya.
Melalui kerjasama ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum di Kabupaten Jombang. (her)
