JATIMPOS.CO/KOTA MALANG - Sidang perkara tindak pidana pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu digelar kembali di Pengadilan Negeri kelas 1 Kota Malang pada Senin (12/1/2026).
Sidang kali ini dengan agenda tanggapan atas permohonan restutisi yang diajukan oleh terdakwa dengan inisial PAR dan AKR melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: R 8929/41 IP/APSK/12/20254, tanggal 09 Desember 2025 terhadap Terdakwa dengan inisial AMH.
Sidang di pimpin oleh Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Hakim Ketua), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu yaitu Made Ray Adi Marta, S.H., M.H.
Kasi Intel Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., menyampaikan secara tertulis bahwasanya permohonan restitusi yang di ajukan terdakwa PAR dan AKR melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nomor R8929/4.1.JP/LPSK/12/20254 tanggal 09 Desember 2025, berbunyi sebagai berikut: pertama, bahwa dalam perkara ini, hasil visum et tepertum tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak, melainkan kondisi anak-anak dinyatakan baik.
Hasil pemeriksaan kejiwaan juga dinilai kurang objektif karena tidak melibatkan pengasuh yang paling dekat dengan anak-anak, sementara dalam persidangan terungkap bahwa keterangan anak-anak berubah-ubah, labil, dan wajar sebagai anak.
Keterangan saksi dari para pemohon sebagian besar hanya berdasarkan cerita orang lain dan bukan pengalaman langsung. Selain itu, pendampingan oleh Ketua P2TP24 Kota Batu patut dipertanyakan karena yang bersangkutan terbukti melakukan penipuan dalam perkara lain berdasarkan putusan pengadilan.
Kedua, ayah kandung pemohon I menyatakan di bawah sumpah bahwa anaknya dengan tegas membantah adanya peristiwa pencabulan.
Terdakwa juga secara konsisten menolak seluruh tuduhan dan menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tersebut meskipun mendapat tekanan untuk mengaku berdasarkan keterangan saksi. Terdakwa bukan pengasuh tetap dan hanya membantu kegiatan sehari-hari anak-anak secara sukarela tanpa penghasilan. Oleh karena itu, Terdakwa menolak permohonan restitusi karena tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan, tidak memiliki kemampuan ekonomi, den selama proses hukum bersikap kooperatif serta jujur.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Jakfar, S.,H mengucapkan terimakasih kepada ketua majelis telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk memberikan tanggapan.
"Terimakasih kepada majelis yang sudah memberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan atas kliennya" ucap Jakfar, S.,H.
Jakfar melanjutkan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung pemberian restitusi terhadap korban harus dilengkapi dengan bukti pendukung seperti adanya kerugian materiil yang di sahkan oleh pejabat yang berwenang yang sah.
"Pemberian restitusi kepada korban harus menunjukan bukti kerugian materiil dan di bukti lain yang telah di sah kan oleh pejabat yang berwenang dan bukti bukti pembanding tidak ada," tegasnya.
Ia menganggap semua yang di ajukan oleh pihak korban merupakan tafsiran sepihak sehingga pihaknya menolak restitusi tersebut.
"Bukti bukti dan keputusan dari pihak berwenang tidak ada sehingga dari kami dari pihak tersangka menolak restitusi tersebut," jelasnya.
Masih di tempat yang sama melalui kuasa hukum korban Taslim puagading SH.MH dari kompak law Kepanjen menyampaikan dari hasil pemeriksaan APH hingga di persidangan saat ini pelaku masih tersangka dan belum vonis bersalah.
"Dari hasil pemeriksaan aparat penegak hukum pelaku masih berstatus terduga dan belum menjadi terdakwa," kata Taslim, S.,H.
Taslim berharap dari restitusi yang di mohonkan bisa terealisasi, nominal yang sesuai dengan hitungannya LPSK sebesar Rp 61.000.000 dibagi dua untuk dua korban.
"Kami berharap dari restitusi yang sudah kami mohonkan dan sesuai dengan hitungan LPSK sebesar enam puluh satu juta untuk kedua korban bisa terealisasi dan dapat dipergunakan keperluan kedua korban serta pelaku di sanksi sesuai dengan perbuatan terdakwa," harapnya.
Ia menambahkan dampak dari kejadian tersebut secara psikis korban ada perubahan setiap kali ketemu laki laki merasa ketakutan.
"Dampak dari kejadian yang menimpa kedua korban, secara psikis sangat ketakutan kalau bertemu dengan laki laki padahal sebelum hal tersebut terjadi tidak seperti itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidananya yaitu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun). (Yon).