Terbukti Bersalah, KAI Daop 7 Madiun Pidanakan Penemper KA Turangga di Perlintasan Jatipelem
JATIMPOS.CO/MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun telah menempuh upaya hukum litigasi terhadap sopir truk penemper KA Turangga. Hal tersebut sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam memberikan sanksi bagi setiap orang yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api dan/atau mengganggu perjalanan kereta api.