JATIMPOS,CO/JAKARTA — Wakil Direktur Antikekerasan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Supardi Hardy, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas tindakan pengusiran dan intimidasi yang dialami sejumlah jurnalis saat melakukan peliputan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, Kabupaten Ngawi. Menurutnya, insiden tersebut merupakan bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
“Kami meminta Kapolres Ngawi mengusut tuntas kasus tersebut serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi maupun menghalangi tugas jurnalistik,” ujar Hardy dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (7/12/2025).
Hardy menegaskan, tindakan mengusir atau menghambat wartawan bertentangan dengan prinsip demokrasi sekaligus merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Pada saat yang sama, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta bagi pihak yang sengaja menghambat kerja-kerja jurnalistik.
“Proses hukum atas kasus ini bukan hanya penting bagi para jurnalis yang menjadi korban, tetapi juga sebagai edukasi bagi siapa pun bahwa kebebasan pers memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Hardy.
Ia menambahkan, jurnalis memiliki hak melakukan peliputan di lokasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk fasilitas pelayanan masyarakat seperti SPPG. Selama bekerja mengikuti etika dan aturan profesi, tidak boleh ada pihak yang menghalangi, mengusir, atau mengintimidasi wartawan.
Kepada para jurnalis, khususnya anggota PWI, Hardy mengingatkan agar tetap menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta mengutamakan keselamatan saat bertugas. Ia menekankan pentingnya akurasi, independensi, dan integritas, sekaligus menghindari provokasi di lapangan.
“Wartawan harus tetap bekerja dengan cara-cara yang elegan dan bertanggung jawab. Setiap perbuatan melawan hukum yang mengganggu kerja pers harus dilawan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Insiden di Ngawi terjadi pada Kamis (4/12/2025), ketika delapan jurnalis dari berbagai media meliput perkembangan program pemenuhan gizi dan penanganan dugaan keracunan di SPPG Bintang Mantingan. Saat menjalankan tugas, mereka diusir oleh seseorang di lokasi dan menerima ancaman bersifat intimidatif, termasuk ancaman penganiayaan. Para jurnalis kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ngawi dengan didampingi penasihat hukum. (rls/jum).