Duplik Terdakwa Eks P2KD PAW Gugul, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Unsur Pidana, Minta Hakim Putus Bebas
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Tim kuasa hukum lima terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, menegaskan kliennya tidak bersalah. Hal ini disampaikan saat membacakan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim.