Dua Advokat Mojokerto Terbukti Rekayasa Dokumen Perceraian, PN Mojokerto Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara
JATIMPOS.CO/MOJOKERTO — Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mengakhiri proses panjang perkara dugaan rekayasa dokumen perceraian yang menyeret dua advokat asal Mojokerto, berinisial AKD dan EF. Dalam sidang putusan yang digelar terbuka di Ruang Cakra pada Senin (24/11/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada keduanya.