JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun mendaftarkan permohonan penetapan hak perwalian terhadap dua anak dalam pendaftaran serentak yang digelar seluruh kejaksaan negeri di Jawa Timur, Senin (29/6/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi kewenangan penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dua anak yang didaftarkan adalah yang belum memiliki wali sah secara hukum.

Pendaftaran dilakukan melalui Pengadilan Agama di wilayah hukum masing-masing sebagai tindak lanjut instruksi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait optimalisasi penanganan perkara keperdataan yang berkaitan dengan hukum keluarga dan perkawinan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya meminta seluruh kejaksaan negeri mengoptimalkan kewenangan hukum dalam pengajuan pengangkatan wali bagi anak di bawah umur yang belum memiliki perlindungan hukum secara sah.

Sebelum pendaftaran dilakukan, JPN Kejari Kabupaten Madiun lebih dulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Madiun, Dinas Sosial Kabupaten Madiun, serta Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan melengkapi administrasi permohonan.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Iwan Sofyan, S.H., M.H. menegaskan, langkah ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak yang kehilangan orang tua atau belum memiliki kepastian status perwalian.

“Jaksa tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh perlindungan hukum, kepastian status perwalian, dan masa depan yang lebih terjamin sebagai bagian dari hadirnya negara dalam melindungi kelompok rentan,” jelasnya.

Melalui upaya tersebut, diharapkan kepentingan terbaik bagi anak atau the best interests of the child dapat benar-benar terwujud melalui kepastian hukum yang jelas. (jum).