JATIMPOS.CO//TUBAN – PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tuban mengusulkan penataan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten Tuban menjadi enam wilayah. Usulan tersebut disampaikan kepada KPU Tuban untuk dikaji lebih lanjut.
Ketua DPC PDIP Tuban Ony Setiawan mengatakan, KPU Tuban perlu mengambil langkah untuk mengkaji wacana penataan dapil dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Dengan wacana yang semakin menghangat ini, seharusnya KPU melakukan inisiatif guna melakukan kajian dengan pihak-pihak terkait. Sehingga bisa lebih matang lagi wacana itu,” ujar Ony, Minggu (4/10/2026).
Menurut Ony, penataan dapil DPRD kabupaten/kota merupakan bagian dari tahapan yang melibatkan KPU kabupaten/kota. Karena itu, ia meminta KPU Tuban tidak hanya menunggu perkembangan wacana yang berkembang di masyarakat.
Ony juga meminta kajian tersebut dibahas melalui uji publik dengan melibatkan pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu, akademisi, dan tokoh masyarakat.
“Dengan hal maka seyogyanya KPU Tuban segera melakukan kajian. Lakukan uji publik yang melibatkan Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, akademisi, dan tokoh masyarakat. Sehingga bisa diplenokan menjadi kajian KPU Tuban,” jelasnya.
PDIP Tuban telah menyusun usulan pembagian enam dapil dengan total 50 kursi DPRD Kabupaten Tuban. Dalam usulan tersebut, Dapil 1 meliputi Kecamatan Tuban dan Semanding dengan alokasi delapan kursi.
Dapil 2 mencakup Kecamatan Palang, Plumpang, dan Widang dengan sembilan kursi. Kemudian Dapil 3 meliputi Kecamatan Soko, Rengel, dan Grabagan dengan delapan kursi.
Selanjutnya, Dapil 4 terdiri dari Kecamatan Bangilan, Senori, Kenduruan, Singgahan, dan Parengan dengan sembilan kursi. Dapil 5 meliputi Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar, dan Jatirogo dengan sembilan kursi.
Sementara Dapil 6 terdiri dari Kecamatan Merakurak, Kerek, dan Montong dengan alokasi tujuh kursi.
Usulan tersebut berbeda dengan pembagian dapil pada Pemilu 2024. Saat itu, 50 kursi DPRD Kabupaten Tuban terbagi dalam lima dapil.
Dapil Tuban 1 meliputi Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, dan Montong dengan 11 kursi. Dapil Tuban 2 mencakup Kecamatan Palang, Plumpang, dan Widang dengan sembilan kursi.
Dapil Tuban 3 terdiri dari Kecamatan Soko, Rengel, Semanding, dan Grabagan dengan 12 kursi. Dapil Tuban 4 meliputi Bangilan, Senori, Kenduruan, Singgahan, dan Parengan dengan sembilan kursi.
Sedangkan Dapil Tuban 5 mencakup Kecamatan Jenu, Tambakboyo, Bancar, dan Jatirogo dengan sembilan kursi.
Meski mengusulkan penataan dapil, Ony menyebut PDIP tetap memperhatikan persoalan masyarakat yang tidak berkaitan langsung dengan pemilu. Ia menilai persoalan kebutuhan warga tetap menjadi perhatian para wakil rakyat.
“Persoalan mendasar warga di luar urusan pemilu harus menjadi prioritas utama para wakil rakyat, seperti penanganan krisis air bersih akibat dampak kekeringan hingga pengentasan kemiskinan di berbagai wilayah Tuban,” pungkasnya. (zen)