JATIMPOS.CO/MOJOKERTO, - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan rekayasa perceraian dengan terdakwa dua pengacara Mojokerto berinisial EA dan AKD, Senin (3/11/2025) sore.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Jenny Tulak, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Satria Faza Andromeda dan Ismiranda Dwi Putri. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum masing-masing.

Pada agenda kali ini, majelis hakim semestinya memeriksa dua saksi, yakni Heru Suyono (juru sita Pengadilan Agama Mojokerto) dan Siti Aisyah (istri terdakwa EA). Namun keduanya tidak memenuhi panggilan pengadilan tanpa keterangan resmi.

Meski saksi tak hadir, majelis hakim melanjutkan sidang. Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saksi yang sebelumnya dibuat dalam tahap penyidikan.

Dalam BAP Heru Suyono, disebutkan adanya kejanggalan dalam surat panggilan sidang perceraian antara Siti Maisaroh dan M. Jaelani. Panggilan yang seharusnya dikirim ke alamat Maisaroh di Surabaya, justru dialamatkan ke Dusun Ngemplak, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, dari BAP Siti Aisyah terungkap adanya transaksi keuangan berupa transfer dari M. Jaelani ke rekening EA, yang disebut sebagai pembayaran jasa hukum dalam proses perceraian tersebut. Transaksi itu kini menjadi salah satu bukti penting dalam perkara dugaan rekayasa dokumen hukum.

Sidang kemudian ditutup dengan penetapan jadwal sidang berikutnya yang akan menghadirkan saksi tambahan serta pembacaan tuntutan dari pihak JPU.

Kasus ini bermula dari laporan Siti Maisaroh, warga Surabaya, yang mengaku tidak pernah mengajukan gugatan cerai, namun mendapati statusnya sudah resmi bercerai dari suaminya M. Jaelani. Kejanggalan itu terungkap saat anaknya gagal mengurus NPWP karena data keluarga tidak sesuai di sistem administrasi.

Merasa ada yang tidak beres, Maisaroh kemudian menelusuri dokumen perkaranya di Pengadilan Agama Mojokerto. Ia terkejut setelah mengetahui nama para saksi yang tercantum dalam berkas tidak pernah ia kenal. Dari temuan itulah laporan dugaan rekayasa dokumen perceraian dilayangkan ke Polres Mojokerto Kota, dan kini perkaranya tengah disidangkan untuk mencari titik terang kebenaran hukum.(din)