JATIMPOS.CO/KOTA MALANG- Perwira TNI Angkatan Laut (TNI AL) Letda Laut (PM) Abu Yamin dikeroyok sejumlah orang saat berada di Terminal Arjosari Malang pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, dan saat ini digelar sidang diruang kartika dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi mata di Pengadilan Negeri Malang, Senin (3/11/2025).

Sidang tersebut ketiga terdakwa Ahmad Maulana (31), M. Nurul Huda (28) dan Doni sejati (26) tampak dihadirkan serta menggunakan rompi orange, diketahui ketiganya merupakan warga Kelurahan Polehan kecamatan Blimbing.

Dewangga Kurniawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, menyampaikan bahwasanya empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yaitu Letda Laut (pomal) Abu Yamin saksi korban, Bledug dari pihak Terminal Arjosari, lalu Made dari pedagang asongan yang berjualan di terminal, dan Lilis yang memiliki warung kopi di terminal.

"Dalam sidang ini, kami melakukan pemeriksaan terhadap para saksi Sekaligus, menggali bagaimana dan apa yang terjadi saat kejadian tersebut," ujarnya di hadapan awak media.

Letda Laut Abu Yamin mengaku bahwa para pelaku mengeroyok dan memukulinya tidak hanya dengan tangan kosong.

"Dikatakan dalam persidangan tadi, saksi korban luka yang dialami tidak hanya akibat pukulan tangan kosong biasa, melainkan juga ada pukulan benda keras seperti kayu atau besi" ucap Dewangga.

Ia menjelaskan bahwasanya pukulan pertama dilayangkan berkali kali oleh salah satu pelaku menggunakan cincin batu akik yang saat ini masih DPO aparat penegak hukum.

"Pukulan pertama yang dilayangkan oleh pelaku yang masih DPO ternyata memakai cincin batu akik dan dilakukan berkali-kali," urainya.

Dewangga mengatakan dalam persidangan, ditunjukkan bukti baru yang belum masuk dalam berkas perkara, foto kondisi Abu Yamin usai pengeroyokan.

"Rekan-rekan dari POM TNI AL tadi membawa dan memperlihatkan foto kondisi pak Abu Yamin setelah dianiaya dan tadi dilihat bersama dalam persidangan" kata Dewangga.

Ia menambahkan bahwa ada informasi dilokasi kejadian ada di temukan batu yang di duga digunakan memukul korban.

"Kami juga menerima informasi bahwa di lokasi kejadian ditemukan batu yang diduga dipakai untuk memukul korban," ungkapnya.

Masih di tempat yang sama penasehat hukum ketiga terdakwa, Filipus Bonar Simamora SH, menilai keterangan saksi korban tidak sepenuhnya sejalan dengan dakwaan jaksa, karena ada pemukulan dari pihak korban sebelum akhirnya terjadi aksi pengeroyokan.

"Keterangan dari terdakwa dan korban, ada bagian yang tidak selaras dengan berkas dakwaan JPU, tetapi untuk yang lain termasuk kejadian pengeroyokan, tidak disangkal oleh para terdakwa" jelasnya.

Bonar SH menjelaskan bahwa, saksi korban mengakui sempat terjadi cekcok sebelum peristiwa pengeroyokan, terkait permasalahan juru panggil penumpang (jupang) di Terminal Arjosari.

"Sebelum kejadian, memang ada cekcok dan pemukulan lebih dulu ke salah satu terdakwa" tambahnya.

Ia menegaskan dengan adanya pemukulan tersebut maka terjadilah peristiwa pengeroyokan terhadap korban.

"Sehingga dari hal itu berujung pada aksi pengeroyokan" pungkasnya.

Untuk di ketahui sidang selanjutnya, kembali dilanjutkan minggu depan, agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak JPU dan pembuktian barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.(Yon)