JATIMPOS.CO/MOJOKERTO — Persidangan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Rifqian Arfi Andika, karyawan PT Summit Oto Finance (SOF) Mojokerto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (5/11/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus, S.H., dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asmiranda, S.H. bersama tim dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Candra, kuasa hukum Rifqian membacakan pledoi yang berisi permohonan keringanan hukuman atas tindakan kliennya.
Sementara itu, JPU dijadwalkan akan membacakan replik atau tanggapan terhadap pledoi pada sidang berikutnya, Rabu (12/11/2025). Kasus ini menjerat terdakwa dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan 372 KUHP tentang penggelapan.
Perkara tersebut berawal pada 8 Februari 2025, ketika terdakwa bersama rekannya, Eki Sahrudin, melakukan penagihan ke rumah debitur bernama Sri Sulistyowati di Dusun Ngerayung, Kelurahan Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Kunjungan itu dilakukan terkait keterlambatan pembayaran satu unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna hitam bernomor polisi S 2899 NCA.
Namun, motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh Sri Sulistyowati kepada seorang perempuan bernama Miftakhul Eva Zaroh alias Mita senilai Rp5 juta. Rifqian kemudian menebus motor itu dengan cara mentransfer Rp5 juta ke rekening Mita dan memberikan uang tunai Rp1,5 juta kepada Sri Sulistyowati.
Alih-alih menyerahkan motor itu kepada pihak perusahaan, Rifqian justru membawa dan menjualnya ke wilayah Blitar dengan harga sekitar Rp16 jutaan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Summit Oto Finance menanggung kerugian sebesar Rp33.602.000. Hal itu diungkapkan oleh Sulistyono, selaku Head Collection SOF Mojokerto, yang hadir sebagai perwakilan perusahaan.
“Terdakwa adalah karyawan tetap kami di bagian Coordinator Collection. Ia telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan. Kami menilai tuntutan jaksa 10 bulan penjara pada sidang sebelumnya, terlalu ringan,” ujar Sulistyono usai persidangan.
Pihak SOF berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat sebagai bentuk keadilan dan efek jera bagi pelaku maupun karyawan lain.
“Perbuatannya adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah perusahaan. Kami berharap hakim dapat memberikan hukuman yang benar-benar setimpal dengan perbuatannya,” tegas Sulistyono. (din)