JATIMPOS.CO/KOTA MALANG – Perselisihan antara dua keluarga di Kota Malang berujung ke meja hijau. Fitri (55), seorang pengrajin perhiasan, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap besannya sendiri di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (23/10/2025).
Dalam perkara ini, Endang (58) tercatat sebagai tergugat I, Agus (64) turut tergugat II, Rista (32) turut tergugat I, dan Riyan (33) turut tergugat II. Sidang perdana berlangsung dengan agenda mediasi.
Kasus ini berawal dari dugaan utang-piutang dan klaim kepemilikan harta antara kedua keluarga. Fitri menggugat besannya, serta melibatkan anak dan menantunya yang saat ini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.
Dalam gugatannya, Fitri menuntut agar uang miliknya sebesar Rp1,04 miliar dikembalikan. Uang tersebut, menurut penggugat, dipinjam oleh pihak tergugat untuk pembelian rumah di Perumahan River Front, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, serta pelunasan utang di Kota Blitar.
Kuasa hukum penggugat, Sumanto, SH, menyayangkan ketidakhadiran para tergugat dalam agenda mediasi di PN Malang.
"Penggugat sudah beritikad baik hadir untuk mediasi, tapi para tergugat tidak datang dengan alasan kurang enak badan,” ujar Sumanto.
“Harusnya kalau punya itikad baik, datang dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Apalagi mereka saling mengenal,” tambahnya.
Sementara itu, Abdul Mujib, SH, selaku kuasa hukum tergugat I, tergugat II, dan turut tergugat I, membenarkan ketidakhadiran kliennya dalam mediasi tersebut. Ia menyebut, gugatan yang diajukan penggugat berawal dari konflik rumah tangga antara anak-anak kedua pihak.
"Penggugat merasa klien kami memiliki utang sebesar Rp180 juta untuk pelunasan pinjaman koperasi di Blitar dan Rp860 juta untuk pembelian rumah di River Front. Namun klien kami membantah hal itu. Mereka merasa tidak pernah meminjam uang kepada penggugat,” jelas Mujib.
Mujib juga menambahkan, pihaknya telah melaporkan dugaan penggelapan dokumen milik kliennya ke Polda Jawa Timur.
Direktur Prasada Center Law Firm, Indah Triyanti, SH, yang juga menjadi rekan kuasa hukum Mujib, menegaskan pihaknya menunggu itikad baik dari penggugat untuk mengembalikan dokumen yang disebut milik para tergugat.
“Kami menunggu itikad baik Ibu Fitri untuk mengembalikan dokumen penting milik klien kami. Laporan ke Polda Jatim sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Sidang mediasi antara kedua belah pihak akan dijadwalkan kembali oleh PN Kota Malang dalam waktu dekat. (Yon).