JATIMPOS.CO/MOJOKERTO -  Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa Rifqian Arfi Andika, mantan karyawan PT Summit Oto Finance (SOF) Mojokerto, dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 10 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (11/11/2025) di ruang Cakra PN Mojokerto, dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Wilfridus dengan anggota majelis Lukman Hamim dan dihadiri oleh JPU Henry Satria Gagah Pratama, dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Rifqian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Hakim anggota Lukman Hakim dalam pertimbangannya menjelaskan, perkara ini bermula saat terdakwa bersama rekannya, Eki Sahrudin, melakukan penagihan ke rumah debitur Sri Sulistyowati di Dusun Ngerayung, Kelurahan Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Penagihan tersebut terkait tunggakan pembayaran satu unit sepeda motor Honda PCX 160 CBS warna hitam dengan nomor polisi S 2899 NCA.

Namun, diketahui bahwa motor tersebut telah digadaikan oleh Sri Sulistyowati kepada seseorang bernama Miftakhul Eva Zaroh alias Mita sebesar Rp5 juta. Terdakwa kemudian menebus kendaraan itu dengan mentransfer Rp5 juta ke rekening Mita dan memberikan tambahan Rp1,5 juta secara tunai kepada Sri Sulistyowati. Dalam Proses itu terdakwa sebagai karyawan PT. Summit Oto Finance juga tidak bawa surat surat yang dibutuhkan dalam penarikan sepeda motor sebagaimana SOP yang berlaku.

Setelah berhasil menebus kendaraan, Rifqian seharusnya mengembalikan unit tersebut ke kantor PT Summit Oto Finance. Namun, dengan alasan kantor sudah tutup, motor itu tidak disetorkan dan justru disimpan di tempat lain. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp33.602.000.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan dan mencoreng kepercayaan sebagai karyawan. Oleh karena itu, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Rifqian Arfi Andika menyatakan menerima vonis, sedangkan pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, Aprianto legalitision PT Summit Oto Finance (SOF), menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang telah berjalan.

“Kami menghargai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Kasus seperti ini menjadi pelajaran penting bagi internal (karyawan) maupun pihak eksternal seperti debitur atau pihak pegadaian agar tidak melakukan tindakan yang merugikan perusahaan,” ujarnya.

Aprianto menegaskan bahwa PT Summit Oto Finance akan terus menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang nerugikan perusahaan, antara lain melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindakan penggelapan di seluruh cabang perusahaan di Indonesia.

“Kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang telah memproses perkara ini secara profesional hingga putusan hari ini, Terdakwa divonis hakim 1 tahun penjara lebih berat dari tuntutan JPU, yang menuntut 10 bulan penjara. "” pungkasnya. (din)