JATIMPOS.CO/MOJOKERTO — Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan rekayasa dokumen perceraian yang menyeret dua advokat asal Mojokerto, berinisial AKD dan EF, Senin (17/11/2025) sore.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Mojokerto dengan majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak SH MH. Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Satria Gagah Pratama SH dan Fidia Novianti Charlan SH dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Pada agenda kali ini, tim penasihat hukum kedua terdakwa membacakan nota pembelaan. Dalam pledoi tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga para terdakwa.
“Kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Kami memohon agar majelis hakim memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis.
Usai pembacaan pledoi, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara pribadi. Terdakwa AKD kemudian sigap dan menyatakan penyesalannya atas perkara yang menjeratnya.
AKD dengan suara terdengar tegas namun terbata mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan di ruang sidang, yang disaksikan langsung oleh majelis, JPU, serta pengunjung sidang.
Setelah mendengar seluruh rangkaian pledoi, majelis hakim menutup persidangan dan menetapkan jadwal untuk menghadirkan putusan pada pekan depan.
Kasus ini bermula dari laporan Siti Maisaroh, warga Surabaya, yang mengaku tidak pernah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, M. Jaelani. Namun ia mendapati bahwa status pernikahannya telah tercatat resmi berakhir dalam dokumen Pengadilan Agama Mojokerto.
Kecurigaan muncul ketika anaknya gagal mengurus pembuatan NPWP akibat ketidaksesuaian data keluarga. Ketika ditelusuri lebih jauh, Maisaroh menemukan sejumlah kejanggalan pada berkas perkara, termasuk nama saksi yang tidak pernah ia kenal.
Temuan tersebut mendorong Maisaroh melapor ke Polres Mojokerto Kota. Penyidikan kemudian mengarah pada dugaan rekayasa dokumen perceraian yang kini tengah bergulir di meja hijau. (din).