Colors: Purple Color

 JATIMPOS.CO/TUBAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban merilis hasil administrasi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengumuman tertuang dalam surat berita acara KPU Tuban Nomor: 08/SDM.09-BA/3523/KPU-Kab/I/2020.

Dari 417 pendaftar 41 terjegal di administrasi, sehingga menyisakan 376 lolos mengikuti tahapan tes tulis yang akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2020.

“Yang tidak lolos diantaranya karena telah mengikuti dua periode dan keabsahan dokumen persyaratan lainnya,” ucap Komisioner KPU Tuban Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyah Munawaroh kepada wartawan, Selasa (28/01/2020).

Bagi yang lolos, kata dia, wajib mengikuti tahapan tes tulis yang bertempat di Universitas Sunan Bonang. Kemudian hasilnya akan menjadi tiket untuk mengikuti tahapan tes wawancara pada 08 Februari mendatang.

Zakiyah menyebut seluruh calon anggota PPK harus memiliki semangat menjadi penyelenggara yang handal dan tangguh. Sebab jam kerja penyelenggara tidak mengenal waktu. Kapanpun dibutuhkan harus bergegas mengerjakan. Dan klausul itu sudah ditandatangani dalam surat pernyataan di persyaratan pendaftaran.

Diketahui pada 23 September 2020 mendatang Kabupaten Tuban akan mengikuti Pilkada serentak. Sehingga KPU Tuban membutuhkan PPK di 20 kecamatan. Kebutuhannya 5 anggota per kecamatan yang total kebutuhannya  100 anggota PPK. (min)

 

 

JATIMPOS.CO/TUBAN – Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein didampingi Sekretaris Daerah Budi Wiyana menerima kunjungan studi banding anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Kedatangan mereka berkaitan dengan pengelolaan parkir di Tuban yang penghasilannya cukup fantastis.

Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana dan 35 anggota lainnya diterima di Ruang Rapat Dandang Wacana, Kamis (23/01/2020).

Nanang Permana menyampaikan kedatangannya untuk mengobati rasa penasaran tentang pengelolaan retribusi parkir di Tuban. Rencananya akan diterapkan di wilayahnya.

"ini tentang berbagi wawasan ilmu dan pengetahuan,” ujar Ketua DPRD Ciamis.

Sementara Wakil Bupati Noor Nahar Hussein merasa bangga karena telah memilih Tuban menjadi tempat study banding. Pengelolaan retribusi parkir berlangganan tertuang dalam Perda Kabupaten Tuban no 2 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Ditetapkan Perda tersebut menjadi wujud sinergitas antara Pemkab Tuban bersama DPRD dan Polres Tuban. Menurutnya hal ini memerlukan waktu lama sebelum disahkan.”Pembahasan dimulai sejak 2002," sambung Wabup.

Diceritakan Noor Nahar, awal penerapan di 2017 sektor retribusi parkir menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 4 milyar. Jumlah in mengalami peningkatan hingga di 2019 mencapai Rp 8,3 milyar.

Penerapan parkir berlangganan, kata politisi PKB ini, harus memberikan pelayanan parkir sebaik-baiknya. Sebelum ditetapkan, jasa parkir dalam prakteknya sering terjadi pungli yang dilakukan preman. “Setelah ditetapkan maka Pemkab Tuban berhak melakukan pengawasan dan penertiban, jika ada melanggar akan dikenakan hukuman dan diberhentikan," tegasnya.

Sesi teknisnya, koordinasi dengan kepolisian dan menjalin kerjasama dengan pemilik toko atau pelaku usaha menjadi poin penting. "Jika ditemukan preman jalanan yang tetap melanggar maka akan dikenakan pidana. Ini semata-mata untuk memberikan efek jera dan penertiban," pungkasnya. (Min)

 

 JATIMPOS.CO/TUBAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban merilis hasil administrasi pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengumuman tertuang dalam surat berita acara KPU Tuban Nomor: 08/SDM.09-BA/3523/KPU-Kab/I/2020.

Dari 417 pendaftar 41 terjegal di administrasi, sehingga menyisakan 376 lolos mengikuti tahapan tes tulis yang akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2020.

“Yang tidak lolos diantaranya karena telah mengikuti dua periode dan keabsahan dokumen persyaratan lainnya,” ucap Komisioner KPU Tuban Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Zakiyah Munawaroh kepada wartawan, Selasa (28/01/2020).

Bagi yang lolos, kata dia, wajib mengikuti tahapan tes tulis yang bertempat di Universitas Sunan Bonang. Kemudian hasilnya akan menjadi tiket untuk mengikuti tahapan tes wawancara pada 08 Februari mendatang.

Zakiyah menyebut seluruh calon anggota PPK harus memiliki semangat menjadi penyelenggara yang handal dan tangguh. Sebab jam kerja penyelenggara tidak mengenal waktu. Kapanpun dibutuhkan harus bergegas mengerjakan. Dan klausul itu sudah ditandatangani dalam surat pernyataan di persyaratan pendaftaran.

Diketahui pada 23 September 2020 mendatang Kabupaten Tuban akan mengikuti Pilkada serentak. Sehingga KPU Tuban membutuhkan PPK di 20 kecamatan. Kebutuhannya 5 anggota per kecamatan yang total kebutuhannya  100 anggota PPK. (min)

 

 

JATIMPOS.CO/TUBAN – Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein didampingi Sekretaris Daerah Budi Wiyana menerima kunjungan studi banding anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Kedatangan mereka berkaitan dengan pengelolaan parkir di Tuban yang penghasilannya cukup fantastis.

Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana dan 35 anggota lainnya diterima di Ruang Rapat Dandang Wacana, Kamis (23/01/2020).

Nanang Permana menyampaikan kedatangannya untuk mengobati rasa penasaran tentang pengelolaan retribusi parkir di Tuban. Rencananya akan diterapkan di wilayahnya.

"ini tentang berbagi wawasan ilmu dan pengetahuan,” ujar Ketua DPRD Ciamis.

Sementara Wakil Bupati Noor Nahar Hussein merasa bangga karena telah memilih Tuban menjadi tempat study banding. Pengelolaan retribusi parkir berlangganan tertuang dalam Perda Kabupaten Tuban no 2 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Ditetapkan Perda tersebut menjadi wujud sinergitas antara Pemkab Tuban bersama DPRD dan Polres Tuban. Menurutnya hal ini memerlukan waktu lama sebelum disahkan.”Pembahasan dimulai sejak 2002," sambung Wabup.

Diceritakan Noor Nahar, awal penerapan di 2017 sektor retribusi parkir menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 4 milyar. Jumlah in mengalami peningkatan hingga di 2019 mencapai Rp 8,3 milyar.

Penerapan parkir berlangganan, kata politisi PKB ini, harus memberikan pelayanan parkir sebaik-baiknya. Sebelum ditetapkan, jasa parkir dalam prakteknya sering terjadi pungli yang dilakukan preman. “Setelah ditetapkan maka Pemkab Tuban berhak melakukan pengawasan dan penertiban, jika ada melanggar akan dikenakan hukuman dan diberhentikan," tegasnya.

Sesi teknisnya, koordinasi dengan kepolisian dan menjalin kerjasama dengan pemilik toko atau pelaku usaha menjadi poin penting. "Jika ditemukan preman jalanan yang tetap melanggar maka akan dikenakan pidana. Ini semata-mata untuk memberikan efek jera dan penertiban," pungkasnya. (Min)

 

JATIMPOS.CO/TUBAN – Tragedi pahit menimpa bocah di bangku Sekolah Dasar. Dia adalah Andrean Ahmad Sahroni (11), warga Dusun Rekol, Desa Bangunrejo tewas tenggelam di Embung Desa Sokosari, Kecamatan Soko.

Siswa yang masih di bangku Sekolah Dasar ini tenggelam pada jam pelajaran sekitar jam 08.30 WIB, Senin (27/01/2020).

Jarak embung yang hanya 500 meter dari sekolah, menarik bagi korban untuk bermain dengan kedua temannya AJA dan ARA.

Kepala SDN 1 Bangunrejo, Juwain mengatakan sudah menjadi kebiasaan seusai siswa jam olahraga membersihkan diri di sumur samping sekolah. Namun Andrean bersama kedua temannya meminta ijin pulang untuk mandi.

“Sebelumnya mereka izin pulang untuk mandi di rumah,” kata Juwain menjelaskan kronologi kejadian.

Dari keterangan warga, anggota Polsek Soko, Ardi menambahkan sebelumnya tiga siswa hanya berenang di tepian embung. Namun beberapa menit kemudian korban semakin ke tengah dan tiba-tiba menghilang. Dua teman korban mengetahui Andrean tenggelam langsung bergegas lari meminta pertolongan kepada warga sekitar.

"Dua temannya lari meminta pertolongan kepada Mbah Samuri,” kata Ardi.

Mendengar jeritan dua anak ini warga bergegas mencari dan menyisir embung. Dengan peralatan seadanya embung yang diperkirakan berkedalaman 2 hingga 5 meter dapat ditemukan 40 menit kemudian.

“korban ditemukan dengan kondisi lemas, hidungnya juga mengeluarkan cairan kental seperti ingus yang menyumbat di lubang hidungnya,” sambung dia.

Warga yang melihat proses pencarian korban turut histeris, saat korban diangkat keluar lokasi Embung dengan kondisi tubuh korban pucat dan membiru.

Setelah mendapat serangkaian penanganan medis, korban dibawa ke rumah duka dan diserahkan kepada keluarganya.

Mengenai tragedi ini, Kepala Dinas Pendidikan Tuban Nurkhamid belum bisa dikonfirmasi. Nurkhamid belum memberikan tanggapan apakah ada sanksi disiplin kepada kepala sekolah maupun guru kelasnya. (min)

 

JATIMPOS.CO/TUBAN – Permintaan penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban telah diusulkan ke Kementerian Pertanian (Kemenpan). Hal ini menyusul pengurangan jatah pupuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 01 tahun 2020.

Melalui surat resmi nomor 521/358/414.109.2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang dilayangkan ke Kemenpan, Pemkab Tuban yang mendapat jatah 64.734 ton pupuk bersubsidi sudah mengusulkan penambahan. Tidak disebutkan spesifik jumlah penambahannya, namun dilaporkan di 2019 bahwa capaian realisasi tambah tanam padi seluas 107,740 hektar. Selain itu luas tambah tanam jagung seluas 125,473 hektar.

Trend hasil produksi yang cenderung naik 56,83 dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini juga  disebutkan sebagai bahan pertimbangan.

“Penurunannya cukup siginifikan. Rata-rata penurunan tiap pupuk sebanyak 53,4 persen,” kata Kepala Dinas Pertanian Tuban, Murtaji saat dihubungi melalui pesan singkat.

Murtaji berharap usulan ini segera ditindaklanjuti oleh Kemenpan mengingat akan berdampak buruk di lapangan.

Dalam isi surat juga ditulis potensi permasalahan di lapangan. Diantaranya akan mengakibatkan kurang optimalnya upaya percepatan atau pencapaian target produksi dan produktivitas tanaman pangan. Menimbulkan permasalahan sosial dan gejolak di tingkat petani. Meningkatnya aktivitas oknum yang tidak bertanggung jawab dalam perdagangan pupuk subsidi.

Diakui Murtaji dalam 3 tahun terakhir alokasi pupuk subsidi turun, namun yang sangat signifikan ada di 2020.

Berikut penerimaan alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Tuban yang tidak sesuai dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

 

Dari table di atas rata-rata per pupuk pengalokasian baru 16,8 persen. (Min)

 

JATIMPOS.CO//JOMBANG - Bupati Jombang, Hj. Munjidah Wahab secara resmi membuka even akbar dengan tema Bulan Berkunjung ke Kabupaten Jombang (BBJ) 2019 di Alun – alun Kabupaten Jombang, Jum'at (6/9/2019).

JATIMPOS.CO/TUBAN – Permintaan penambahan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban telah diusulkan ke Kementerian Pertanian (Kemenpan). Hal ini menyusul pengurangan jatah pupuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 01 tahun 2020.

Melalui surat resmi nomor 521/358/414.109.2020 tertanggal 21 Januari 2020 yang dilayangkan ke Kemenpan, Pemkab Tuban yang mendapat jatah 64.734 ton pupuk bersubsidi sudah mengusulkan penambahan. Tidak disebutkan spesifik jumlah penambahannya, namun dilaporkan di 2019 bahwa capaian realisasi tambah tanam padi seluas 107,740 hektar. Selain itu luas tambah tanam jagung seluas 125,473 hektar.

Trend hasil produksi yang cenderung naik 56,83 dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini juga  disebutkan sebagai bahan pertimbangan.

“Penurunannya cukup siginifikan. Rata-rata penurunan tiap pupuk sebanyak 53,4 persen,” kata Kepala Dinas Pertanian Tuban, Murtaji saat dihubungi melalui pesan singkat.

Murtaji berharap usulan ini segera ditindaklanjuti oleh Kemenpan mengingat akan berdampak buruk di lapangan.

Dalam isi surat juga ditulis potensi permasalahan di lapangan. Diantaranya akan mengakibatkan kurang optimalnya upaya percepatan atau pencapaian target produksi dan produktivitas tanaman pangan. Menimbulkan permasalahan sosial dan gejolak di tingkat petani. Meningkatnya aktivitas oknum yang tidak bertanggung jawab dalam perdagangan pupuk subsidi.

Diakui Murtaji dalam 3 tahun terakhir alokasi pupuk subsidi turun, namun yang sangat signifikan ada di 2020.

Berikut penerimaan alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Tuban yang tidak sesuai dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

 

Dari table di atas rata-rata per pupuk pengalokasian baru 16,8 persen. (Min)