JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat, Pemerintah Desa (Pemdes) Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun menggelar mutasi jabatan Perangkat Desa di Pendopo Balai Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (9/3/2021).

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Purworejo Nomor 4 Tahun 2021, Perangkat Desa yang dimutasi jabatannya adalah Suryanto, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perencanaan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Urusan Umum dan Perencanaan.

Dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Kepala Desa Purworejo tersebut dihadiri Camat Geger Iwan Ardy Setyo Budi, Kapolsek Geger AKP Yunus Kurniawan dan Danramil Tipe B 0803/11 Geger, Kapten Arh Untung Wiyono.

Selain itu juga hadir Ketua BPD, Ketua LPKMD, Perangkat Desa, Tim Penggerak PKK, Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta tamu undangan lainnya.

Kepala Desa Purworejo, Suprayogi mengatakan, karena masih dalam masa pandemi Covid - 19 kegiatan pelantikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Undangan yang hadir pun dibatasi seminimal mungkin, dan yang terpenting inti dari kegiatan dapat terlaksana.

" Saya mengucapkan terima kasih kepada semua yang hadir, karena sudah meluangkan waktunya serta tetap mematuhi protokol kesehatan, " ucapnya.

Suprayogi berpesan kepada perangkat desa yang baru dilantik untuk selalu mematuhi aturan - aturan pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun tingkat kecamatan hingga desa. Karena itu adalah bentuk bagian tanggung jawab bersama sebagai aparatur pemerintah desa.

" Jadi bagaimanapun juga kita harus patuh dan tunduk melaksanakan tugas dan kewajiban kita sesuai tugas pokok dan fungsinya masing - masing agar apa yang kita inginkan bersama untuk kesejahteraan masyarakat bisa tercapai, " jelasnya.

Sementara itu, Camat Geger Iwan Ardy Setyo Budi, menjelaskan bahwa kegiatan mutasi perangkat desa ini adalah tindak lanjut dari Perda maupun Perbup tentang SOTK baru.

Menurutnya, Desa Purworejo saat ini perlu adanya penyesesuaian SOTK, karena kriteria atau status Desa Purworejo adalah swakarya jadi harus ada SOTK yang ada batas maksimal dan mininal.

" Untuk itu, hari ini perlu adanya mutasi perangkat desa terkait penyesesuaian SOTK. Saya ucapkan selamat kepada perangkat desa yang baru saja dilantik, " ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Camat Geger juga menyampaikan informasi serta imbauan terkait pandemi Covid - 19. Menurutnya, selama kurang lebih satu tahun telah melewati masa pandemi Covid - 19 jumlah kasus Covid bukan berkurang, justru semakin bertambah. Namun disisi lain jumlah kesembuhan pasien juga cukup banyak.

Oleh sebab itulah, Camat Geger selalu menyampaikan imbauan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

" Pesan ini agar disampaikan juga ke seluruh masyarakat. Tolong selama masa pandemi agar segera selesai mari kita bersama - sama selalu mematuhi protokol kesehatan, " pungkasnya. (jum).