JATIMPOS.CO/MADIUN - Pelaku perjalanan Kereta Api antarkota selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap. Yaitu, dosis pertama dan kedua, dibuktikan dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu, merujuk pada SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan, tanggal 11 Desember 2022 terkait dengan persyaratan naik KA antarkota, lokal, komuter dan aglomerasi selama periode Nataru pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

" Untuk pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan, " jelas Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.

Menurutnya, ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

Kemudian, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

" Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, " ucapnya.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan KA lokal, komuter dan aglomerasi wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama, dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

" Selai itu juga harus menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu, " terang Ixfan.

Sementara bagi yang belum dapat divaksin tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP atau surat perjalanan lainnya.

Lebih lanjut dia katakan, bagi pelaku perjalanan Kereta Api juga wajib mematuhi protokol kesehatan. Yaitu, wajib menggunakan masker dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah dan rajin mencuci tangan.

Selain itu juga tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

" Kemudian, bepergian dalam kondisi sehat. Seperti tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam, suhu badan dibawah 37,3 derajat celcius, " pungkasnya. (jum).