JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Mengantisipasi adanya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi, Pemerintah Kabupaten Malang untuk sementara waktu menutup pasar hewan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Penutupan pasar hewan ini dimulai pada Kamis (12/06/2022) dengan tujuan memutus penyebaran PMK yang menyerang ternak sapi dalam kurun waktu yang tidak ditentukan.
Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kapolsek Pujon AKP Purwanto Sigit Raharjo mengatakan penutupan pasar hewan di Kecamatan Pujon ini sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Surat tersebut terbit per 12 Mei 2022 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Malang, H. M Sanusi. Penutupan dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” kata Sigit, Senin (16/5/2022).
Sigit juga menyampaikan, penerbitan SE tersebut sebagai langkah pencegahan penularan PMK di wilayah hukum Polres Batu. Sebab, tingkat penularan PMK ini sangat cepat.
Selain itu, berdasarkan catatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang sampai saat ini, di wilayah Kecamatan Pujon belum ada sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku.
“Hingga saat ini Alhamdulillah di pasar hewan Pujon belum ada ternak sapi yang terjangkit PMK,” imbuhnya.
Saat ini, Polres Batu beserta instansi terkait rutin melakukan pemantauan. Mulai di pasar hewan hingga rumah-rumah ternak hewan di wilayah Kota Batu.
Polres Batu juga mengimbau agar para peternak tidak perlu panik dalam menghadapi wabah PMK. Sebab meski tingkat penularan mencapai 100 persen, namun resiko kematiannya kecil, asalkan peternak rajin melakukan pencegahan dini. (Yon).