PPKM Darurat, Penumpang Kereta Api Wajib Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
JATIMPOS.CO/MADIUN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebagai syarat perjalanan.