JATIMPOS.CO//SURABAYA - DPRD Surabaya menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) membahas persetujuan penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya.

Rapat Pansus yang digelar Selasa (19/11/2024), dipimpin Wakil Ketua Pansus, Pdt. Rio Pattiselanno, didampingi Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko.

Hadir dalam rapat, Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo, perwakilan Bagian Hukum dan Kerjasama, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Surabaya.

Dalam pembahasannya, Dirut PD Pasar Surya mengajukan permohonan persetujuan terkait tujuh pasar yang telah beralih fungsi agar pengelolaannya dikembalikan ke Pemkot Surabaya.

Wakil Ketua Pansus, Rio menyadari kondisi terkini tujuh pasar milik PD Pasar Surya (Pasar Dukuh, Gembong Tebasan, Indrakila, Kebalen, Kertopaten, Pandegiling, serta Ambengan Batu), enam pasar yang disebut di atas adalah yang bakal dan telah dialih fungsikan menjadi jalan umum.

"Yang 6 terkait pengalihan sebagai jalan umum, sementara yang satu telah terbangun Gedung Serba Guna," ucap Rio kepada awak media seusai rapat di gedung dewan. Selasa (19/11/2024).

Namun, Rio menyoroti data yang diserahkan PD Pasar Surya belum mencantumkan luas lahan sesuai catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Data luasannya kosong, jadi kami belum bisa menanggapi apakah setuju atau tidak. Ukuran lahan harus jelas agar proses pengambilan keputusan terarah," tanya Rio yang seakan meminta kejelasan data.

Ia juga menyebutkan bahwa meski Perda 1 Tahun 1999 tidak memuat rincian luas, pengelolaan aset harus ditelaah secara hukum dengan benar. Untuk itu, Pansus akan mengundang Dinas PU pada pertemuan berikutnya guna mendapatkan penjelasan detail terkait luas lahan.

Rio menegaskan pentingnya menghindari preseden buruk dalam proses pelepasan aset. Ia menyoroti bahwa gedung serbaguna sudah dibangun dan jalan umum dibebaskan sebelum memperoleh persetujuan, yang menurutnya dapat menciptakan budaya administratif yang buruk.

"Kesan seperti ini tidak boleh menjadi budaya di lembaga pemerintahan. Pelepasan aset harus diawali proses perencanaan dan persetujuan, bukan sebaliknya," tegas politisi PSI ini.

Untuk mendalami masalah niradministrasi pengalihan aset ini, Pansus secara bulat telah berencana untuk mengundang berbagai pemangku kepentingan ke gedung dewan, termasuk camat dan lurah, agar masalah aset ini lebih transparan dan dapat diselesaikan secara komprehensif. (fred)