JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Komisi 1 DPRD Bondowoso menggelar kunjungan kerja (kunker) ke Inspektorat Bondowoso guna membahas berbagai persoalan yang menjadi perhatian, khususnya terkait kasus-kasus yang terjadi di Pemerintah Desa, Kamis (16/01/2025).

Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, H. Setyo Budi, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan tugas dan tanggung jawab Inspektorat sebagai pengawas, pembina, serta pengendali seluruh OPD dapat terlaksana dengan baik.

"Kita berharap di APBD maupun APBN tahun 2025 nanti semuanya akan lebih baik. Saat ini, banyak kasus yang muncul di masyarakat, terutama di pemerintahan desa. Ini menjadi perhatian serius kami," Kata Setyo Budi yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Bondowoso.

Ia menyoroti sejumlah temuan kasus di pemerintah desa yang belum terselesaikan, khususnya terkait kelebihan anggaran atau pembayaran yang ditemukan sejak tahun 2021. Menurutnya, sanksi administratif yang harusnya diberikan berupa pengembalian dana tersebut hingga kini belum direalisasikan.

"Kami mendesak Inspektorat untuk bersikap tegas. Jika ada pemerintah desa yang bandel dan tidak menunjukkan itikad baik, harus ada efek jera. Jangan ragu untuk melanjutkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Setyo Budi menambahkan bahwa batas waktu pengembalian sanksi administratif adalah dua bulan setelah tutup anggaran. Namun, hingga saat ini, beberapa kasus lama dari tahun 2021 masih belum terselesaikan.

"Jika dalam 60 hari kerja tidak ada pengembalian, maka itu harus diselesaikan sesuai aturan. Pengembalian dana kepada negara wajib dilakukan. Jika ada unsur pidana, maka segera limpahkan ke APH. Tidak boleh ada pembiaran," katanya.

Ia juga menekankan bahwa Inspektorat tidak perlu merasa malu jika melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum. Sebaliknya, pembiaran justru akan menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.

"Kita harus bertindak tegas untuk menjaga kredibilitas pemerintah. Jangan sampai ada anggapan bahwa kita membiarkan pelanggaran," pungkasnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat mendorong Inspektorat Bondowoso untuk lebih maksimal dalam melaksanakan pengawasan dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang terjadi di pemerintahan desa.

Sementara menurut Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad mengungkapkan bahwa kunjungan Komisi 1 DPRD Bondowoso ke Inspektorat merupakan bagian dari agenda yang telah dijadwalkan untuk semua perangkat daerah. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan tahun 2024 sekaligus mengkomunikasikan rencana kerja untuk tahun 2025.

"Selain itu, kami diundang dalam kunjungan ini untuk membahas penyelesaian rekomendasi yang belum ditindaklanjuti oleh beberapa kepala desa. Saat ini, terdapat sekitar 43 regulasi yang belum sepenuhnya selesai," jelas Ahmad.

Ia menambahkan, sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, rekomendasi hasil pemeriksaan memiliki jangka waktu tertentu untuk diselesaikan.

"Ketika Inspektorat melakukan pemeriksaan, hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Berdasarkan aturan, setelah LHP diterbitkan, ada waktu dua bulan untuk menyelesaikan temuan atau melakukan pengembalian jika ada kelebihan pembayaran," terangnya.

Namun, Ahmad mengakui masih ada sebagian desa yang belum menyelesaikan rekomendasi, termasuk temuan yang berasal dari tahun 2021 dan 2022.

"Pengawasan terhadap kegiatan tahun 2021 dilakukan pada 2022, dan program tahun 2022 diawasi pada 2023. Sayangnya, sebagian desa belum sepenuhnya menyelesaikan tindak lanjut yang diminta," katanya.

Ia menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta kejaksaan, untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa.

"Kami terus memantau dan memberikan pendampingan agar rekomendasi LHP dapat diselesaikan sesuai aturan. Diharapkan, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian masalah ini," pungkasnya. (Eko).