JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Tiga kepala dusun (Kasun) dari Desa Wotanmasjedong, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan keberatan atas SK Pemberhentian yang mereka terima.
Ketiga perangkat desa tersebut, yakni Kasun Jedong Wetan, Kasun Jedong Kulon, dan Kasun Watusari, diberhentikan oleh Kepala Desa Wotanmasjedong, Anang Wijayanto, dengan alasan masa jabatan mereka telah habis setelah 15 tahun mengacu pada UU No. 12 Tahun 2004 yang dijabarkan dalam Perbup Mojokerto No. 11 Tahun 2006.
Namun, dalam hearing yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (6/2/2025), muncul perdebatan terkait regulasi yang digunakan. Berdasarkan Perbup Mojokerto No. 13 Tahun 2011, masa jabatan perangkat desa seharusnya mengikuti aturan terbaru, yakni hingga usia 60 tahun.
Pihak Kepala Desa Wotanmasjedong dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersikukuh bahwa keputusan pemberhentian sudah sesuai aturan, dengan dasar rekomendasi dari Camat Ngoro yang mengacu pada Perbup Mojokerto No. 85 Tahun 2018.
Namun, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati Mojokerto, bukan hanya dari camat.
“Tata cara pemberhentian kades dan perangkat desa kalau mengacu UU NO. 6 tahun 2014 pemberhentian cukup level Desa dan kecamatan, sedangkan aturan baru UU No 3 tahun 2024 yang di Undangkan bulan April 2024, itu semua pemberhentian kades / perangkat desa harus dapat rekomendasi Bupati Mojokerto,” jelas Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar Prabowo.
Kasubag Hukum Novan, juga memperkuat pernyataan tersebut.
“Dalam aturan baru, pemberhentian perangkat, pihak Kades harus buat usulan ke Bupati atas dasar rekomendasi yang diberikan camat, “ kata Novan dalam hearing.
Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajad, menyatakan bahwa SK pemberhentian yang dikeluarkan Kades Wotanmasjedong dinilai cacat hukum.
"Keputusan tersebut hanya mendapat rekomendasi dari camat, tanpa rekomendasi Bupati, sehingga tidak sah. Selain itu, dalam hierarki hukum, aturan terbaru harus diikuti, dan pemberhentian perangkat desa seharusnya mengikuti ketentuan terbaru, yakni masa jabatan hingga usia 60 tahun," tegas Winajad.
Winajad juga menyoroti bahwa Camat Ngoro tidak mengikuti regulasi terbaru, sehingga keliru dalam memberikan rekomendasi SK pemberhentian tiga perangkat desa tersebut.
“Dalam hearing, camat sebelum rekomendasi SK pemberhentian hanya sebatas konsultasi ke Pemkab dan mengacu perbup Mojokerto no. 85 tahun 2018, tidak mengacu aturan baru UU. No. 3 tahun 2024. Akhirnya, ada surat yang dikeluarkan oleh Sekda yang ditanda tangani asisten pemerintahan dan kesra Bambang Purwanto, intinya camat diperintahkan untuk memerintah kades WotanmasJedong membatalkan SK Pemberhentian terhadap 3 perangkat desa,” jelasnya.
Hearing ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya, komisi I DPRD dengan pemdes Wotanmasjedong, dari DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Winajad, Achmad Dhofir, M. Anwar, Sujadmiko, Sugiyanto, Diana Kholidah, dari Eksekutif, Kepala DMPD Kab. Mojokerto, Yudha Akbar, Bagian Hukum, Novan, camat Ngoro Satrio Wahyu Utomo, Kades WotanmasJedobg, Anang Wijayanto, BPD Wotanmas Jedong serta 3 kepala dusun yang twrima SK Pemberhentian.
Hearing ini masih berlanjut dengan berbagai masukan dari pihak terkait. Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto akan mengkaji lebih lanjut permasalahan ini untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku. (din)