JATIMPOS.CO/SURABAYA — Komisi D DPRD Jawa Timur menyoroti serapan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 yang baru 55,46 persen dan penurunan pagu 2026. Hal itu disampaikan juru bicara Komisi D, Abrari, S.Ag., M.Psi., dalam rapat paripurna agenda penyampaian laporan komisi terhadap Raperda APBD Jatim 2026, Senin (03/11/2025).
“Serapan anggaran yang masih 55,46 persen segera ditindaklanjuti, agar anggaran tersebut dapat terbelanjakan dengan tepat waktu dan tanpa meninggalkan SILPA,” ujar Abrari.
Pada 2025, DLH menerima pagu murni Rp53,971 miliar dan tambahan P-APBD Rp15,308 miliar, total Rp69,279 miliar. Realisasi hingga 30 Oktober 2025 sebesar Rp38,425 miliar (55,46 persen).
Selain itu Komisi D juga mencatat kinerja PAD dari UPT Laboratorium Lingkungan yang ditarget Rp1,450 miliar. Hingga 17 Oktober, realisasi mencapai Rp1,675 miliar atau 115,57 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Untuk 2026, pagu DLH turun menjadi Rp43,897 miliar. Komisi D menyebut terdapat efisiensi Rp9,954 miliar dibanding pagu tahun sebelumnya 2025 yakni Rp53,971 miliar.
“Penurunan cukup signifikan terjadi pada alokasi Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal dimana penurunan alokasi belanja dimaksud berdampak pada pagu untuk operasional pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DLH Jatim,” jelasnya.
Dengan mencermati realisasi anggaran tahun 2025 dan rencana APBD Tahun 2026 DLH Jatim, Komisi D menyampaikan lima butir rekomendasi.
Pertama, percepat serapan belanja agar tidak menumpuk di akhir tahun, sejalan arahan pemerintah pusat mengenai disiplin pelaksanaan anggaran.
“Hal ini sesuai dengan visi misi presiden dan kebijakan Menkeu bahwa anggaran tidak boleh lagi murni yang menumpuk di akhir tahun. Harus ada pertimbangan dan solusi yang tepat, agar anggaran bisa terserap sesuai target waktu,” ujarnya.
Kedua, bangun sinergi Pemprov–kabupaten/kota untuk program “Susur Brantas” dua tahunan, dengan skema pembiayaan melekat pada daerah pelaksana.
“Setidaknya program ini bisa masuk ke DLH Jawa Timur dengan model pembiayaan yang dibebankan pada kabupaten dan kota pelaksana,” kata Abrari.
Ketiga, antisipasi lonjakan sampah dari program Makan Bergizi Gratis. Data BGN kata Abrari, per Oktober 2025 menunjukkan 714 dapur MBG telah beroperasi, sehingga DLH diminta menyiapkan pola pengelolaan agar tidak memunculkan persoalan baru.
Keempat, dorong penerbitan Pergub tindak lanjut Permen LHK No.14/2024 tentang sanksi administratif dan denda lingkungan.
“Selama ini hasil denda tidak masuk ke PAD Jawa Timur, melainkan masuk PNBP. Untuk itu, Komisi D mendesak agar Pemprov segera menerbitkan dan menyelesaikan Pergub agar hasil denda bisa dikembalikan dalam bentuk kegiatan di daerah,” tegas Abrari.
Kelima, Komisi D meminta efisiensi pagu DLH 2026 tidak berlebihan, mengingat target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup naik dari 71,24 menjadi 74,25 pada 2026.
“Pengalihan anggaran berdampak terhadap upaya pencapaian target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang justru naik dari 71,24 menjadi 74,25 (+2,81 poin) di tahun 2026,” pungkasnya.(zen)