JATIMPOS.CO/SUMENEP - Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang DPRD Sumenep, Jawa Timur, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambak udang. Setelah sebelumnya menyasar Kecamatan Dasuk, kali ini sidak dilakukan di Kecamatan Bluto dan Pragaan, lalu dilanjutkan ke Kecamatan Batuputih dan Batang-Batang.
Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan sejumlah tambak udang, baik yang telah mengantongi izin maupun yang ilegal, diduga membuang limbah produksi langsung ke laut tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, mengatakan temuan mencolok terjadi di Desa Sergang, Kecamatan Batuputih. Di lokasi itu, terdapat perusahaan tambak udang berskala besar yang memiliki IPAL, namun diduga tidak difungsikan.
“IPAL memang ada, tetapi tidak terlihat digunakan dan sepertinya tidak pernah dipakai,” ujar Samsiyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Temuan lain yang dinilai lebih serius berada di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Di wilayah tersebut, Pansus mendapati tambak udang besar yang beroperasi tanpa izin dan membuang limbah langsung ke laut.
“Sudah tidak berizin, limbahnya dibuang langsung ke laut. Ini sangat parah dan kami mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup,” kata politikus Partai NasDem itu.
Selain itu, Pansus juga menemukan perusahaan tambak udang berskala besar di wilayah Badur yang dinilai abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. Menurut Samsiyadi, IPAL yang tersedia di lokasi tersebut terkesan asal-asalan dan tidak dimanfaatkan.
“Perusahaannya besar, tetapi tanggung jawab lingkungannya nol,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Pansus mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera menutup seluruh tambak udang ilegal. Menurut Pansus, keberadaan tambak bodong tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga merugikan daerah dari sisi pendapatan.
“Kami kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah hingga Rp 1,5 miliar dengan data sekitar 400 tambak udang ilegal. Tidak ada pilihan lain selain menutupnya,” kata Samsiyadi.
Anggota Pansus Tambak Udang lainnya, Endi, menambahkan bahwa tambak udang ilegal juga banyak ditemukan di Kecamatan Batang-Batang. Ia menyebut, di beberapa titik terdapat perusahaan yang diduga merekayasa saluran pembuangan limbah.
“Ada perusahaan di Batang-Batang yang membuang limbah ke sungai seolah-olah melalui IPAL, padahal itu hanya rekayasa,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Endi menegaskan, pemerintah daerah perlu bersikap lebih tegas karena tambak udang ilegal berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius akibat lemahnya pengawasan.
“Tambak bodong ini berbahaya karena tidak ada pantauan, sementara pengawasan dari organisasi perangkat daerah terkait masih lemah,” kata dia.
Sebagai informasi, usaha tambak udang wajib mengantongi sejumlah perizinan, antara lain izin lokasi, dokumen UKL-UPL, izin penanaman modal, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta izin pembudidayaan ikan.
Saat ini, DPRD Sumenep juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Tambak Udang yang bertujuan mengatur tata kelola lingkungan serta mencegah pencemaran akibat aktivitas tambak udang. (Dam)
