JATIMPOS.CO/ KOTA MOJOKERTO – Persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus nonaktif menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Mojokerto. Untuk mencari solusi, dewan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan, serta manajemen RSUD Kota Mojokerto, Kamis (12/2/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, itu difokuskan pada dampak penonaktifan peserta JKN, khususnya segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, terhadap akses pelayanan kesehatan warga.
Ery menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif. Menurutnya, pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian dan solusi cepat bagi warga terdampak.
“Pelayanan kesehatan adalah kebutuhan mendasar. Jangan sampai warga kebingungan ketika hendak berobat karena status kepesertaannya tiba-tiba tidak aktif,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III, Budiarto, menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kendala penggunaan kartu JKN. Ia menilai perlu ada langkah sosialisasi yang lebih masif agar warga memahami prosedur dan mekanisme reaktivasi.
“Kami ingin ada pendekatan jemput bola. Jika diperlukan, DPRD siap turun bersama BPJS dan Dinkes untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat,” katanya.
Dari pihak BPJS Kesehatan, Kustanti Setyobudi memaparkan bahwa secara nasional terdapat 13,5 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada 2025 oleh Kementerian Sosial. Di Kota Mojokerto sendiri tercatat 1.292 peserta terdampak.
Namun, sebagian besar telah dialihkan ke skema pembiayaan lain, seperti PBPU yang ditanggung pemerintah daerah maupun segmen kepesertaan lainnya. Saat ini, Kota Mojokerto telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan 99,76 persen dan tingkat keaktifan peserta di atas 93 persen.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi berjalan sesuai ketentuan. Pengajuan tetap melalui Dinas Sosial dengan mekanisme verifikasi,” jelas Kustanti.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Reza, memastikan setiap laporan warga segera ditindaklanjuti. Ia menyebut ada beberapa kasus yang langsung diproses aktivasi ulang karena berkaitan dengan kondisi medis mendesak.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Mojokerto, dr. Sulaiman Rosyid, menyampaikan bahwa dari total peserta yang dinonaktifkan, hanya tersisa puluhan yang masih perlu penanganan lebih lanjut. Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan status kepesertaan dapat berdampak pada pelayanan dan kondisi psikologis pasien.
Menurutnya, jika seluruh peserta tersebut harus ditanggung pemerintah daerah, kebutuhan anggarannya relatif kecil dibandingkan potensi dampak sosial yang muncul apabila tidak segera diselesaikan.
Melalui forum RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dewan berharap koordinasi antarinstansi semakin solid, sehingga hak masyarakat atas layanan kesehatan tetap terjamin tanpa hambatan. (din)
