JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Proses pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto kembali menjadi sorotan. Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Gabungan LSM Mojokerto, Kamis (26/2/2026), guna memastikan kelengkapan tahapan administrasi sebelum dibawa ke forum paripurna.

Pertemuan tersebut dihadiri unsur pimpinan dewan, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, serta Wakiil ketua Khoirul Amin. Diskusi berlangsung cukup intens dengan fokus pada percepatan penyelesaian dokumen pendukung.

Ketua Gabungan LSM Mojokerto, H. Rifai, menyampaikan dorongan agar agenda pemindahan pusat pemerintahan segera masuk tahap pengesahan di paripurna. Menurutnya, secara substansi rencana tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk uji publik.

“Harapan kami bulan ini sudah bisa diparipurnakan. Tinggal melengkapi beberapa dokumen teknis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dua dokumen yang masih menjadi perhatian adalah appraisal atau penilaian aset serta master plan kawasan pusat pemerintahan yang baru. Rifai optimistis keduanya dapat dirampungkan dalam waktu dekat sehingga tidak ada lagi hambatan administratif.

Menanggapi hal itu, Ayni Zuroh menegaskan bahwa lembaganya pada prinsipnya mendukung rencana relokasi pusat pemerintahan. Bahkan dalam APBD 2026, DPRD telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan lahan.

“Dari sisi anggaran sudah tidak ada persoalan. Namun secara regulasi, tahapan tetap harus dilalui secara lengkap, termasuk appraisal dan master plan sebagai bagian dari syarat pengajuan Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah seluruh dokumen terpenuhi, DPRD akan menjadwalkan pembahasan di paripurna. Selanjutnya, hasilnya akan disampaikan kepada bupati untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah konkret mempercepat realisasi pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (din/adv)