JATIMPOS.CO/SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebut rencana penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Jatim (Perseroda) tidak hanya untuk memperkuat permodalan BUMD, tetapi juga mendukung berbagai program strategis pemerintah pusat, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak saat membacakan jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (9/3/2026).

Emil menjelaskan, penyertaan modal tersebut akan meningkatkan kapasitas penjaminan kredit oleh PT Jamkrida Jatim sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan, baik yang digagas pemerintah pusat maupun daerah.

“Penyertaan modal mampu memberikan ruang dalam meningkatkan kapasitas penjaminan yang batasannya diukur melalui ekuitas perusahaan,” kata Emil.

Ia menambahkan, melalui penguatan modal tersebut Jamkrida Jatim dapat mendukung penjaminan pembiayaan bagi sejumlah program, termasuk Koperasi Desa Merah Putih serta program ketahanan pangan.

Selain itu, Jamkrida Jatim juga telah memberikan penjaminan kredit usaha bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

”Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat mengambil kredit di PT BPR Jatim dan PT Jamkrida Jatim sebagai penjamin dari kredit tersebut,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Pemprov Jatim juga memaparkan kondisi kinerja perusahaan daerah tersebut. Hingga 31 Desember 2025, rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) PT Jamkrida Jatim tercatat sebesar 93,78 persen.

“Rasio BOPO PT Jamkrida Jatim sampai dengan 31 Desember 2025 sebesar 93,78 persen atau dalam kondisi cukup baik,” ujar Emil.

Menurut Emil, perhitungan rasio tersebut mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18 Tahun 2018 tentang kesehatan keuangan lembaga penjamin.

Pemprov Jatim juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 proporsi penjaminan kredit produktif mencapai 35 persen dari total penjaminan yang tersebar pada 14 jenis kredit.

Dalam rapat paripurna itu, Pemprov Jatim turut menjawab pertanyaan fraksi terkait kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Emil menjelaskan pembagian laba BUMD diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan laba bersih untuk dividen paling sedikit 55 persen dibagikan kepada pemegang saham apabila dana cadangan perusahaan telah mencapai minimal 20 persen dari modal disetor.

“Saat ini dana cadangan umum PT Jamkrida Jatim baru mencapai sekitar 10 persen dari modal disetor,” katanya.

Pemprov Jatim juga menegaskan DPRD tetap memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMD yang mencakup penilaian terhadap kinerja, tingkat kesehatan, dan pelayanan.

Berdasarkan kajian analisis kelayakan investasi, rencana penyertaan modal dinilai diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan kapasitas penjaminan kredit.

“Hasil kajian analisis kelayakan investasi dalam memberikan tambahan modal sebesar Rp300 miliar didasarkan pada faktor strategis antara lain pemenuhan kewajiban modal dasar dan peningkatan kapasitas penjaminan yang diukur dengan gearing rasio,” tambahnya.

Dalam lima tahun terakhir, Jamkrida Jatim tercatat telah melakukan penjaminan terhadap sekitar 1,8 juta UMKM dengan nilai penjaminan mencapai Rp71,7 triliun. (zen)