JATIMPOS.CO//SURABAYA — DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan rancangan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD serta penetapan rancangan keputusan perpanjangan masa kerja sejumlah panitia khusus, Senin (16/3/2026). Rapat berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Surabaya dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiar Rifai.
Rapat dibuka pukul 13.44 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Turut hadir dalam forum tersebut Sekda Kota Surabaya, Lilik Arijanto, jajaran pimpinan BUMD, kepala OPD, serta 38 anggota Dewan.
Dalam penjelasannya, Bahtiar Rifai menyampaikan bahwa seluruh usulan pokok pikiran anggota DPRD yang telah diinput melalui sistem akan melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan. Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara usulan program dengan daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan.
“Setiap anggota DPRD hanya dapat mengusulkan program yang berasal dari wilayah dapil tempat mereka melakukan kegiatan reses. Hal ini untuk menjaga konsistensi antara aspirasi masyarakat yang dihimpun di lapangan dengan program yang diajukan dalam Pokir DPRD”, kata Bahtiar.
Selain membahas pokok-pokok pikiran DPRD, rapat juga menetapkan perpanjangan masa kerja empat pansus yang masih membahas Raperda.
Keempat raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Hunian Layak, serta Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan.
Bahtiar juga menambahkan bahwa masa kerja pansus dapat diperpanjang selama 60 hari kerja apabila pembahasan belum rampung. Jika dalam kurun waktu tersebut belum selesai, maka perpanjangan dapat kembali dilakukan hingga seluruh pembahasan dinyatakan tuntas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan bahwa seluruh usulan Pokir DPRD akan diverifikasi oleh OPD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses tersebut bertujuan untuk menilai kelayakan program sekaligus menyesuaikannya dengan rencana pembangunan daerah.
Menurut Lilik, hasil verifikasi itu nantinya akan menjadi bahan penting dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Surabaya yang direncanakan digelar pada akhir Maret 2026.
“Pokok-pokok pikiran ini akan dikombinasikan dengan hasil Musrenbang dan selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027,” ujarnya.
Ia juga menilai keberadaan pansus, khususnya yang membahas penanganan banjir, sangat penting karena dapat memperkaya masukan dari masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD.
Setelah acara penandatanganan MoU penetapan hasil paripurna oleh pimpinan DPRD disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Rapat paripurna ditutup oleh Bahtiar Rifai pada pukul 13.53 WIB. (fred)
