JATIMPOS.CO/SURABAYA — Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyoroti meningkatnya perceraian pada pasangan usia muda yang menikah dini, yang berdampak pada munculnya fenomena perempuan berstatus janda di usia sekolah.
Ia mengatakan, meski angka pernikahan anak menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, persoalan lanjutan berupa tingginya perceraian usia muda perlu menjadi perhatian.
“Penurunan angka pernikahan anak patut diapresiasi, tetapi dampak lanjutan yang muncul juga harus diperhatikan,” kata Sri Wahyuni, Senin (13/4/2026).
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur, jumlah dispensasi kawin menurun dari 15.095 kasus pada 2022 menjadi 7.491 kasus pada 2025. Namun, pada tahun yang sama masih tercatat 7.590 pernikahan anak melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Sri Wahyuni menilai pernikahan usia dini yang terjadi pada periode sebelumnya berkontribusi terhadap meningkatnya perceraian dalam waktu relatif singkat.
“Ini efek domino. Mereka menikah tanpa kesiapan mental, ekonomi, dan sosial. Akibatnya, dalam hitungan 1–3 tahun, rumah tangga banyak yang kandas,” ujarnya.
Ia menyebut dampak terbesar banyak dialami perempuan, yang harus menghadapi tekanan sosial dan ekonomi setelah perceraian di usia muda.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut memerlukan pendekatan yang lebih menyeluruh, tidak hanya melalui regulasi administratif.
“Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi tentang kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, dan perencanaan masa depan harus diperkuat di kalangan remaja,” katanya.
Sri Wahyuni juga menilai perlunya penguatan peran keluarga, sekolah, serta tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman terkait kesiapan menikah dan perencanaan masa depan.
Selain itu, ia menyebut pentingnya program pendampingan bagi pasangan muda yang telah menikah, guna mencegah perceraian serta dampak sosial lanjutan.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Jawa Timur telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pembatasan pendaftaran nikah di bawah umur melalui SIMKAH serta program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Sri Wahyuni menilai upaya tersebut perlu diiringi perubahan pola pikir masyarakat agar persoalan pernikahan usia dini dan dampaknya dapat ditekan. (zen)
