JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — Komisi D DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi (SJA) di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Dalam RDP yang digelar Komisi D DPRD Kabupaten Madiun di ruang rapat DPRD pada Rabu (29/4/2026) tersebut menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari manajemen perusahaan, Disnakerin, hingga pengawas ketenagakerjaan dari Provinsi Jawa Timur. Forum ini digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap isu ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menegaskan bahwa RDP dilakukan untuk memastikan praktik penahanan ijazah tidak kembali terjadi, baik di perusahaan terkait maupun di perusahaan lain.
“Walaupun informasinya ijazah sudah dikembalikan, RDP ini tetap kami lakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang. Ini harus menjadi pembelajaran bersama,” ujar Djoko Setijono.
Ia menegaskan, praktik penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam regulasi ketenagakerjaan, apa pun alasannya. Menurut dia, persoalan lain seperti pelanggaran kerja atau utang-piutang karyawan tidak bisa dijadikan dasar untuk menahan dokumen pribadi tersebut.
“Menahan ijazah itu jelas tidak boleh. Kalau ada persoalan lain, seperti penggelapan atau pelanggaran, itu ranahnya berbeda dan bisa ditempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Komisi D juga menyoroti aspek kesejahteraan pekerja di perusahaan. Berdasarkan keterangan sementara dari manajemen, upah pekerja disebut telah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), disertai pembayaran lembur serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Meski demikian, DPRD akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan kondisi riil. Komisi D bahkan berencana melakukan kunjungan langsung ke perusahaan dengan melibatkan media.
“Kami ingin cek langsung di lapangan agar semuanya transparan. Jangan sampai ada perbedaan antara laporan dan kenyataan,” kata Djoko Setijono.
Terkait sanksi, DPRD belum mengambil langkah tegas karena mempertimbangkan adanya itikad baik dari pihak perusahaan yang telah mengembalikan ijazah tanpa biaya. Namun, peringatan keras tetap diberikan agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kalau nanti masih ada pelanggaran, tentu ada sanksi. Tapi saat ini kami juga menjaga iklim investasi agar tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan melalui kunjungan ke perusahaan.
Ia menjelaskan, mekanisme pengawasan dimulai dari pembinaan hingga penerbitan nota pemeriksaan jika ditemukan pelanggaran. Perusahaan akan diberi waktu untuk melakukan perbaikan sebelum sanksi administratif atau proses hukum diberlakukan.
“Kalau ada temuan, kami keluarkan nota pemeriksaan dengan tenggat waktu. Jika tidak dipenuhi, bisa berlanjut ke tahap berikutnya hingga kemungkinan penyidikan,” kata Adi.
Namun, ia menambahkan bahwa proses penindakan sangat bergantung pada adanya laporan resmi dari pekerja atau pihak terkait.
RDP ini menjadi langkah awal DPRD Kabupaten Madiun dalam memastikan perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan iklim investasi di daerah. (jum).
