JATIMPOS.CO/SURABAYA — Komisi E DPRD Jawa Timur mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Nota penjelasan pengusul dibacakan juru bicara Komisi E DPRD Jatim, Hj. Siti Mukiyarti, S.Ag., M.Ag.
Dalam penyampaiannya, Siti Mukiyarti menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak asasi yang wajib dipenuhi negara tanpa diskriminasi.
“Setiap penyandang disabilitas memiliki hak asasi manusia yang bersifat universal dan kodrati. Oleh karena itu, negara wajib melakukan pelindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas tanpa diskriminasi,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, paradigma perlindungan terhadap penyandang disabilitas saat ini telah berubah. Menurutnya, pendekatan berbasis belas kasihan sudah tidak relevan dan harus diganti dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
“Pelindungan bagi penyandang disabilitas bukan lagi sebagai bentuk belas kasihan (charity based), tetapi memposisikan penyandang disabilitas secara setara dengan masyarakat non-disabilitas berdasarkan prinsip hak asasi manusia,” katanya.
Komisi E juga menyoroti masih banyaknya tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas di Jawa Timur, mulai dari diskriminasi sosial, keterbatasan akses pendidikan, hingga rendahnya kesempatan kerja.
“Penyandang disabilitas beserta keluarganya banyak mengalami tantangan dalam pemenuhan hak karena adanya diskriminasi dan stigma sebagai golongan yang tidak memiliki kemampuan hidup mandiri,” ucapnya.
Dalam nota penjelasan tersebut, Komisi E mengungkapkan data penyandang disabilitas di Jatim masih belum sinkron. Data BPS tahun 2020 mencatat jumlah penyandang disabilitas mencapai 3,42 juta jiwa atau 8,41 persen, sedangkan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) per Agustus 2025 mencatat 1.864.301 jiwa.
“Perbedaan data ini menunjukkan belum validnya data penyandang disabilitas di Provinsi Jawa Timur,” kata Siti Mukiyarti.
Selain itu, Komisi E menilai pemenuhan hak pendidikan dan pekerjaan bagi penyandang disabilitas masih rendah. Berdasarkan data yang disampaikan, hanya sebagian kecil perusahaan di Jawa Timur yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
“Rendahnya serapan pekerja penyandang disabilitas ini dikarenakan ketidaksesuaian antara keterampilan yang dimiliki dengan kebutuhan industri, kuatnya stigma masyarakat, serta kurangnya layanan publik yang membantu penempatan kerja,” ujarnya.
Komisi E juga menilai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan paradigma baru perlindungan disabilitas setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Karena itu, DPRD Jatim mengusulkan pembentukan perda baru yang mengatur pelindungan dan pelayanan secara lebih komprehensif, termasuk terkait pendidikan inklusif, ketenagakerjaan, aksesibilitas fasilitas publik, Unit Layanan Disabilitas, hingga pembentukan Komisi Disabilitas Daerah. (zen)
