JATIMPOS.CO//SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memungkinkan pembangunan jalan kabupaten menggunakan anggaran provinsi, terutama bagi daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas.

Usulan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Miseri Efendy, saat membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (31/8/2026).

Miseri mengatakan, persoalan kondisi jalan tidak hanya menjadi perhatian pada ruas jalan berstatus jalan provinsi. Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota juga memiliki keterbatasan kemampuan fiskal untuk menangani pembangunan dan perbaikan jalan di wilayahnya.

“Komisi D mendesak lahirnya Pergub yang membolehkan pembangunan jalan kabupaten menggunakan anggaran provinsi, mengingat terdapat beberapa kabupaten/kota yang memiliki fiskal kecil,” kata Miseri.

Usulan tersebut disampaikan Komisi D dalam rangkaian pembahasan anggaran Dinas PU Bina Marga Jatim dalam Perubahan APBD 2026.

Dalam laporannya, Miseri menyebut Komisi D juga menyoroti kondisi jalan provinsi di Jawa Timur yang masih membutuhkan penanganan.

“Panjang jalan provinsi yang termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur sepanjang 1.667 kilometer,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, kata Miseri, sebanyak 87,82 persen atau sepanjang 1.463 kilometer berada dalam kondisi mantap.

“Rinciannya, 58,78 persen atau sepanjang 979 kilometer dalam kondisi baik dan 29,04 persen atau 484 kilometer dalam kondisi sedang,” katanya.

Namun, Komisi D mencatat masih terdapat 204 kilometer atau 12,18 persen jalan provinsi yang belum dalam kondisi mantap.

“Saat ini masih ada 204 kilometer atau 12,18 persen belum mantap. Sebanyak 142 kilometer rusak ringan dan 62 kilometer rusak berat,” ujar Miseri.

Komisi D pun meminta Dinas PU Bina Marga Jatim mempercepat penanganan jalan provinsi yang belum mantap.

“Komisi D mendesak Dinas PU Bina Marga segera menuntaskan jalan provinsi yang belum mantap menjadi mantap,” kata Miseri.

Selain kondisi jalan, Komisi D juga menyoroti standar lebar jalan provinsi. Berdasarkan hasil pencermatan Komisi D, masih terdapat sekitar 700 kilometer jalan provinsi yang belum memenuhi standar.

“Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2006, lebar ruas jalan provinsi 5,5 hingga 7 meter. Saat ini masih ada 700 kilometer yang belum memenuhi standar atau 48 persen,” ujarnya.

Karena itu, Miseri mengatakan Komisi D meminta persoalan tersebut segera ditangani oleh Dinas PU Bina Marga.

“Komisi D mendesak Dinas PU Bina Marga segera menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Dalam laporan yang sama, Komisi D juga mengusulkan penambahan anggaran sekitar Rp300 juta untuk penanganan jalan secara sinergi dan koordinatif di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Komisi D mendorong penambahan anggaran lebih kurang Rp300 juta guna penanganan secara sinergi dan koordinasi terkait penanganan jalan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur,” pungkasnya. (zen)