JATIMPOS.CO//SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tambahan anggaran sekitar Rp1,235 triliun dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026 tidak sekadar dibelanjakan untuk mengejar serapan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Dewanti Rumpoko, saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026).
Dewanti mengatakan, tambahan anggaran pada sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) harus diikuti dengan kesiapan program dan kemampuan pelaksanaan. Menurutnya, ketersediaan anggaran tidak akan berarti apabila program yang direncanakan belum siap untuk dilaksanakan.
“Kesiapan program harus mendahului kesiapan anggaran; keberhasilan anggaran diukur dari manfaat yang dihasilkan,” tegas Dewanti.
Ia mengatakan, kesiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tersedianya anggaran. Perencanaan teknis, proses administrasi, pengadaan, pelaksana hingga jadwal dan target penyelesaian pekerjaan juga harus dipastikan sebelum anggaran dialokasikan.
“Kami berpendapat readiness criteria yang telah digunakan Pemerintah dapat dikembangkan menjadi Readiness-Based Budgeting, yaitu menjadikan kesiapan program sebagai dasar sebelum anggaran dialokasikan,” ujarnya.
Menurut Dewanti, pendekatan tersebut penting untuk memperkuat hubungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga hasil pembangunan. Dengan kesiapan yang lebih matang, risiko keterlambatan pelaksanaan, rendahnya serapan hingga terbentuknya SiLPA dapat diminimalkan.
Sorotan tersebut, kata Dewanti, juga berkaitan dengan realisasi Belanja Modal Semester I Tahun 2026 yang baru mencapai 16,37 persen. Sementara realisasi belanja Gedung dan Bangunan baru mencapai 3,85 persen.
“Data tersebut merupakan peringatan penting. Penambahan anggaran tidak boleh dipahami sebagai keberhasilan apabila tidak diikuti kemampuan eksekusi,” tegasnya.
Dewanti mengatakan, tambahan pagu dalam P-APBD harus didukung dengan kesiapan dokumen teknis, proses pengadaan, jadwal pelaksanaan serta kemampuan menyelesaikan pekerjaan dalam sisa tahun anggaran.
“Jangan sampai perubahan APBD hanya memperbesar pagu, tetapi pada akhirnya memperbesar pula potensi SiLPA karena program tidak siap dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, efektivitas belanja tidak cukup diukur dari besarnya alokasi maupun tingginya tingkat serapan anggaran. Pemerintah, kata Dewanti, harus memastikan setiap belanja menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Efektivitas belanja tidak cukup diukur dari besarnya alokasi atau tingkat serapan, tetapi harus dilihat dari output dan outcome nyata bagi masyarakat,” katanya.
Dewanti juga menyinggung efisiensi anggaran yang, menurutnya, tidak semestinya dimaknai hanya sebagai upaya memangkas belanja.
“Efisiensi harus menjadi momentum untuk menata ulang prioritas belanja, menghilangkan pemborosan, memperkuat program yang berdampak, dan pada saat yang sama menjaga kualitas serta jangkauan pelayanan publik,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Dewanti menegaskan bahwa keberhasilan P-APBD 2026 tidak cukup hanya dilihat dari besarnya anggaran yang ditetapkan maupun persentase serapan.
“Ukuran keberhasilan P-APBD 2026 bukanlah seberapa besar anggaran yang ditetapkan atau seberapa tinggi anggaran yang terserap, melainkan seberapa siap program dilaksanakan, seberapa baik anggaran menghasilkan output dan outcome, seberapa adil manfaat pembangunan didistribusikan, dan seberapa nyata perubahan tersebut dirasakan oleh rakyat Jawa Timur,” pungkasnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim pada akhirnya menyatakan mendukung dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (zen)